Polda NTT Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polda NTT Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak yang menjadi perhatian publik. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial SD (18) telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh penyidik Ditres PPA dan PPO.

“Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini tersangka sudah diamankan serta ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula pada 9 Maret 2026 ketika tersangka menghubungi korban yang masih berusia 14 tahun melalui media sosial dan mengajaknya bertemu. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kost di wilayah Kupang, di mana terjadi perbuatan yang mengarah pada eksploitasi seksual.

Tidak hanya sekali, peristiwa serupa kembali terjadi pada beberapa tanggal berikutnya dengan pola yang sama. Korban diduga dieksploitasi dan diberi sejumlah uang setelah peristiwa tersebut. Hingga akhirnya pada 22 Maret 2026, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kabidhumas menegaskan bahwa dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara hingga 7 sampai 10 tahun,” jelasnya.

Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih di bawah umur.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Kabidhumas juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan terhadap anak, khususnya yang bermula dari interaksi di media sosial.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peran bersama antara aparat dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi di wilayah Nusa Tenggara Timur.