Penyidik Tipidkor Polres Ngada Tahap II Kasus Penyalahgunaan Dana Desa

Penyidik Tipidkor Polres Ngada Tahap II Kasus Penyalahgunaan Dana Desa

Tribraranewsntt.com - "Dalam proses penyidikan, Penyidik Polres Ngada sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang pertama berinisial KM terus EW dan HS. Jadi, masing-masing memiliki perannya tersendiri terkait penyalahgunaan Dana Desa dan ADD tahun 2015-2016".

Kutipan diatas merupakan pernyataan Wakapolres Ngada Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, S.H kepada wartawan saat konferensi pers tahap II kasus Penyalahgunaan Dana Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada di Mapolres Ngada, Selasa (10/9/2019) kemarin.

Menurut Wakapolres Ngada, ketiga tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016 ini ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Dan di sini, Penyidik Polres Ngada juga dalam menentukan tersangka, sudah terpenuhi minimal dua alat bukti", ujar Kompol I Nyoman Surya Wiryawan, S.H.

Dikatakannya, penyerahan tiga tersangka yakni, KM selaku Pengguna anggaran dan sekaligus kepala desa Ua, EW Sekretaris Desa sebagai kuasa pengguna anggaran yang bertindak selaku koordinator pelaksana tekhnis pengelolaan keuangan desa dan HS Bendahara Desa, sebagai pemegang kas desa.

"Jabatan dari ketiga tersangka ini adalah Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara", ucapnya.

Lanjut Wakapolres, para tersangka disinyalir melakukan tindak pidana korupsi dengan turut serta atau bersama-sama melakukan belanja fiktif, terkait pengelolaan keuangan desa yang pembayarannya dari ADD dan bersumber dari dana APBD untuk pelaksanaan kegiatan non fisik dan DD bersumber dari dana APBN untuk pelaksanaan kegiatan fisik pada tahun 20015-2016 yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

"Akibat perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian senilai Rp. 629.468.114.- (Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Belas Rupiah) dan modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membuat nota pengeluaran fiktif dan beberapa kejanggalan lainnya seperti hutang pada pihak ketiga atau rekanan, serta pungutan pajak yang belum dibayarkan", terangnya.

Lebih lanjut dikatakanya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tinak pidana korupsi sebagaiman diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal atau paling sedikit 200 juta rupiah", kata Wakapolres.

Bahwa Kasus ini sudah selesai di tingkat Penyidikan Polres Ngada dan melakukan kegiatan Tahap 2 yaitu, sejak hari Senin tanggal 09 September 2019, pihaknya telah menyerahkan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada dan pada hari Selasa, 10 September 2019 menyerahkan para tersangka kepada kejaksaan Negeri Ngada yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Kupang.

“Rencana membawa para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kupang via Pesawat melalui Bandara Turelelo Soa menggunakan pesawat Trans Nusa pukul 13.00 Wita (10/9/2019), bersama dengan petugas Kejaksaan Negeri Ngada dan Kanit Tipidkor Polres Ngada Ipda Anselmus Leza, S.H.” pungkas Wakapolres Ngada. (Rf)