Ditreskrimum Polda NTT Bongkar Jaringan TPPO dengan Mudus Baru

Ditreskrimum Polda NTT Bongkar Jaringan TPPO dengan Mudus Baru

Tribratanewsntt.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT dengan modus memuat iklan lowongan pekerjaan pada media sosial facebook untuk menipu para korban.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Rudi Ledo yang didampingi oleh Paurpullahinfodok Bidhumas Polda NTT AKP I Ketut Sedra kepada Para Wartawan saat Konferensi Pers di Mapolda NTT, Senin (27/8/2018).

"Bahwa benar pada bulan Juli tahun 2018, telah terjadi tindak pidana "perdagangan Orang" yang dilakukan oleh tersangka ARNRB (42) pria asal kel.Naikoten Dua, Kota Kupang. Ia ditangkap pada tanggal (2/8) dan pada tanggal (3/8) telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang Kota", ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum.

Lanjut dikatankannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 10, Undang undang No.21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebanyak 14 orang korban yang berhasil direkrut oleh tersangka yang mana dijanjikan untuk dipekerjakan melaui PT. Duta Karya NTB perusahaan penyalur tenaga kerja sebagai Buruh perkebunan kelala sawit pada PT. Kridatama lancar di kalimantan tengah dengan gaji sebesar dua juta seratus ribu rupiah.

Dalam proses keberangkatan para korban, tersangka mengirimkan dokumen para korban berupa Kartu keluarga Via whatsupp kepada Direktur utama PT Duta Karya NTB guna proses pembuatan KTP palsu. Setelah pembuatan KTP tersebut selanjutnya kembali dikirm via Whastupp kepada tersangka untuk dicetak.

"KTP palsu untuk para korban tersebut dicetak oleh tersangka menggunakan Printer pada Studio Foto Fuji Color yang dibantu oleh saudara CMT. KTP palsu yang telah dicetak tersebut selanjutnya akan digunakan oleh para korban untuk melakukan Cake in di bandara Eltari Kupang", ujar Kasubdit IV.

Kasus ini terungkap pada saat para korban akan diberangkatkan ke Kalimantan tengah dengan menggunakan pesawat Lion Air melaui daerah transit surabaya. Pada saat petugas bandara memeriksa KTP para korban, petugas mendapati bahwa KTP milik para korban merupakan KTP Palsu. Para korban juga diberangkatkan tanpa dilengkapi dengan dokumen ketenaga kerjaan.

Kasubdit IV Ditreskrim menegaskan perekrutan tenaga kerja melalui media sosial facebook merupakan modus baru tindak pidana perdagangan orang di NTT.

"Saya berharap agar masyarakat di NTT yang mencari lowongan pekerjaan lewat media sosial seperti facebook untuk lebih waspada dan berhati-hati sehingga tidak tertipu," harapnya