Sat Resnarkoba Polres Sikka Berhasil Amankan SK Bersama 2 Linting Ganja

Sat Resnarkoba Polres Sikka Berhasil Amankan SK Bersama 2 Linting Ganja

Tribratanewsntt.com - Baru menjabat seminggu, Kasat Resnarkoba Polres Sikka Iptu Anas bersama jajarannya berhasil mengungkap Kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Sikka pada hari Rabu petang (19/9/2018).

Dibawah pimpinan Iptu Anas, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Sikka berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK di kediamannya yang berada di Kel. Beru, Kec. Alok, Kab. Sikka bersama dengan barang bukti berupa 2 lintingan rokok yang diduga ganja, 1 bungkus plastik berisikan serbuk ganja, 1 bungkus rokok gudang garam Surya 12 yang digunakan untuk menyimpan lintingan ganja, 1 pemantik gas warna merah dan 1 handphone merk Oppo type F1 warna putih.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Jajaran Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengamankan SK bersama 2 linting ganja dan yang lainnya di kediaman SK", kata Kapolres Sikka AKBP Rickson P.M Situmorang, SIK saat Press Conference siang tadi pukul 12.00 wita di Polres Sikka.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan kemudian kita lakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Awalnnya aparat baru mengamankan barang bukti 1 linting ganja dan 1 batang rokok Surya 12, kemudian aparat melakukan penggeledahan badan dan pelaku SK mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya. Kemudian aparat langsung menuju ke kediaman SK dan disana aparat berhasil mengamankan barang bukti lainnya", kata Iptu Anas

Kini, pelaku SK masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Sikka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.