Gagalkan Penyelundupan Komodo ke Thailand, Polres Manggarai Timur dan Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku di Sambi Rampas

Gagalkan Penyelundupan Komodo ke Thailand, Polres Manggarai Timur dan Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku di Sambi Rampas

Manggarai Timur, NTT - Upaya penyelundupan satwa langka kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian melalui sinergi lintas daerah. Polres Manggarai Timur bersama Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga hendak menjual seekor komodo ke Thailand. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini berawal dari peristiwa pencurian komodo yang terjadi pada tahun 2025. Satwa dilindungi tersebut kemudian diperjualbelikan kepada penadah yang berada di wilayah Jawa Timur. Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, jaringan perdagangan ilegal ini akhirnya berhasil diungkap.

Dua pelaku yang diamankan di Manggarai Timur diketahui bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30). Keduanya diduga terlibat dalam proses penangkapan dan rencana penjualan komodo ke luar negeri.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Ahmad Zacky Shodri, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Jawa Timur.

“Kami hanya membackup Polda Jawa Timur dalam mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” ujar Iptu Ahmad Zacky Shodri, S.H.

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan terhadap Ruslan menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Ruslan diamankan oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kepolisian menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Selanjutnya, tim dari Polda Jawa Timur turun langsung ke Manggarai Timur untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yakni Junaidin Yusuf. Selama tiga hari, Junaidin sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian. Namun akhirnya, ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 3 April 2026.

Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap kejahatan perdagangan satwa dilindungi.

“Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan seluruh jajaran, termasuk Polda Jawa Timur, dalam memberantas jaringan perdagangan satwa dilindungi. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” tegasnya, Rabu (8/4).

Ia juga menambahkan bahwa perdagangan satwa langka merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati nasional.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa dilindungi dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa langka.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan ilegal yang kerap memanfaatkan jalur lintas daerah hingga internasional.