Polres Sumba Timur Bongkar Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Matalawa
Waingapu – Polres Sumba Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/5/2026), Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap saat personel Polres Sumba Timur melaksanakan patroli rutin di kawasan konservasi Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WITA.
“Pengungkapan ini bermula ketika anggota kami melakukan patroli di kawasan hutan lindung dan mendapati beberapa orang keluar dari dalam kawasan tersebut. Saat hendak diamankan, mereka mencoba melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan petugas,” ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa.
Satu pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial AHNK. Sementara dua pelaku lainnya berinisial MA dan BR hingga kini masih dalam proses pencarian oleh aparat kepolisian.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung berisi tanah, dua buah senter, satu toples berisi pasir yang diduga mengandung emas, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku melakukan aktivitas penambangan dengan metode sederhana. Mereka menggali tanah dan batu di kawasan hutan lindung, kemudian menyaring material tersebut untuk mendapatkan butiran emas.
“Modus yang digunakan yakni menggali material tanah dan batu, lalu dilakukan pengayakan menggunakan alat sederhana hingga diperoleh butiran emas. Hasilnya rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi dan memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.
AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi karena dapat mengancam kelestarian lingkungan dan merusak ekosistem.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, terlebih di kawasan hutan lindung. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keberlangsungan ekosistem,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, konferensi pers ini merupakan bentuk keterbukaan Polres Sumba Timur kepada masyarakat sekaligus upaya edukasi terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
