Polres Sumba Timur Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Matalawa

Polres Sumba Timur Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Matalawa

Waingapu – Polres Sumba Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung. Tiga orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berhasil diamankan saat beroperasi di kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur, Rabu (6/5/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli gabungan antara petugas Balai Taman Nasional bersama masyarakat pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Saat patroli dilakukan di kawasan Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal.

“Lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk aktivitas pertambangan di dalamnya merupakan pelanggaran hukum,” ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial AYN (39), DPM (36), dan AHKM (24). Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Sumba Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan penambangan emas menggunakan metode tradisional dengan menggali tanah dan batu di aliran sungai, lalu mendulang material tersebut menggunakan wajan untuk mendapatkan butiran emas.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah wajan, tiga senter kepala, dan dua toples berisi material yang diduga mengandung emas.

Kapolres menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, khususnya ekosistem sungai dan kawasan hutan lindung di Taman Nasional Matalawa.

“Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Ini menjadi perhatian serius kami untuk dilakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polres Sumba Timur juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan rawan penambangan ilegal dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga langkah pencegahan bersama stakeholder terkait agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan pertambangan, di antaranya Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 78 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diperbarui.

Polres Sumba Timur menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Sumba Timur.

#PoldaNttPenuhKasih