Aksi Bom Ikan di Semau Terbongkar, Ditpolairud Polda NTT Amankan Terduga Pelaku
KUPANG – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut di wilayah Nusa Tenggara Timur. Seorang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan berhasil diamankan di wilayah perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Jumat (22/5/2026).
Terduga pelaku berinisial S.M. (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, diamankan personel Siintelair Ditpolairud Polda NTT saat hendak melaut membawa bom ikan rakitan.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari kegiatan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan terkait maraknya aktivitas destructive fishing di wilayah perairan Semau.
“Personel kami melakukan pemantauan dan pendalaman informasi terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Desa Akle. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bom ikan rakitan yang siap digunakan,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 05.20 WITA personel Intelair melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung menuju perahu di pesisir pantai. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti lainnya menggunakan RIB POMANA dan KP Treweng XXII-3002 menuju Mako Ditpolairud Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain bom ikan rakitan dan sumbu pemicu, polisi turut mengamankan satu sampan berwarna hijau, dayung kayu, masker snorkeling, panah ikan, rol senar pancing, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2025 dan berlangsung rutin pada pagi maupun sore hari.
Dirpolairud Polda NTT menegaskan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sangat berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan terumbu karang yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih kembali.
“Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTT agar tetap lestari demi masa depan anak cucu kita,” tegas Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas illegal fishing maupun penggunaan bahan peledak di wilayah perairan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan NTT sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya laut dan keselamatan masyarakat nelayan,” pungkasnya.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
