Polsek Miobar Polres TTU Berhasil Amankan Terduga Pelaku TPPO

Polsek Miobar Polres TTU Berhasil Amankan Terduga Pelaku TPPO

Tribraranewsntt.com - Satuan Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada, Senin (5/6/2023).

Pengamanan yang dilakukan pada sore hari pukul 18.00 wita tersebut berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Oktovianus Eli (37), warga Oenunu, Desa Oenunu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS bersama pengemudi rental atas nama Paulus Sonbay dengan korban berjenis kelamin perempuan atas nama Elisabet Banu (19) Fatutasu Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.

Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, kronologi kejadian, menurut keterangan korban, Elisabet Banu, terduga palaku menghubunginya melalui Facebook dengan nama Josua Josua pada hari kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar Jam 12.00 wita untuk menawarkan korban pekerjaan di Batam dengan upah perbulan sebanyak Rp.2 juta rupiah.

Korban pun mengiyakan tawaran manis tersebut. Menindaklanjuti tawaran tersebut, terduga pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu guna membicarakan rencana kerja tersebut yang bertempat di Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada tanggal 2 Juni 2023. 

Korban mengatakan kepada terduga pelaku bahwa dirinya takut jalan sendirian. Terduga pelaku kemudian kembali menawarkan agar sang korban dapat mencari lagi tambahan orang yang ingin bekerja di Batam. Lebih banyak lebih bagus. Hingga 100 orang pun sang terduga pelaku bersedia mengatur. 

Korban meminta untuk kembali ke ke kampung guna memberitahukan kepada orang tua korban serta mencari tambah orang lain untuk menjadi tenaga kerja di Batam. Terduga pelaku menawarkan korban untuk mengantar korban menggunakan rental mobil. 

Pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 siang, korban diantar oleh Rental Mobil yang disewa oleh terduga pelaku ke kampung korban di Oelatimo Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU. Setelah sampai di rumah korban, terduga pelaku lalu menghubungi korban lewat telepon dan menanyakan, sudah dapat berapa orang. 

Jika sudah mendapat orang yang ingin menjadi tenaga kerja, maka wajib Foto Kopi KTP. Terduga pelaku yang akan mengurus semua administrasi keberangkatan mereka semua. Korban pun mengiyakan dengan catatan harus memberitahukan kepada orang tua terlebih dahulu.  Terduga pelaku menegaskan agar jangan lama lama karna akan segara di diberangkatkan.

Pada hari Minggu 4 Juni 2023 jam 11.00 wita, sesuai perintah Kapolres TTU kepada seluruh anggota Polres TTU untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya TPPO, Kanit Bimas Polsek Miomaffo barat Aipda Wendra Hadikusuma, Banit Intel Bripka Thomas Yarim Liu, Babinkamtibmas Desa Sallu Bripka Adrian Banu dan Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lokito Aditya Warwan memberikan himbauan Kamtibmas tentang bahaya TPPO  kepada masyarakat desa Fatutasu.

Mendengar himbauan anggota Polsek Miomaffo barat tentang bahaya TPPO di Gereja Kristen Protestan Siloam, Desa Fatutasu, korban langsung tersadar dan langsung memberitahukan hal yang dialaminya kepada Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lukito Aditya Marwan dan menyarankan kepada korban apabila terduga pelaku menghubungi korban lagi maka segera laporkan kepada pihak kepolisian.

Pada hari senin 5 Juni 2023 jam 16.00 wita, terduga pelaku menghubungi korban lawat HP dengan mengatakan apakah korban sudah siap untuk berangkat dan korban menjawab siap. Selanjutnya, terduga pelaku menjawab akan jemput korban menggunakan Rental Mobil pada hari iitu juga.

Mendengar hal tersebut Korban merasa takut dan langsung menghubungi Banit Intel Polsek Miomaffo Barat, Bripka Thomas Yarim Liu dan Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lukito Aditya Marwan untuk melaporkan kejadian tersebut. Mendengar laporan dari korban, Brigpol Lukito Aditya Marwan langsung melaporkan kepada Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta dan memerintahkan kepada Kanit Intel Aipda M. D. Bere Muda bersama Kanit Reskrim Aipda Alfons Timo Neno dan Banit Reskrim Brigpol Syukur Djailape serta Babinkamtibmas Desa Fatutasu Brigpol Lukito Aditya Marwan untuk mendatangi TKP guna melakukan pengamanan terhadap korban dan menangkap palaku.

Pada pukul 18.00 wita Kapolsek Miomaffo Barat Ipda Putu Ediarta beserta anggota berhasil mengamankan terduga pelaku, pengemudi rental dan korban di perjalanan menuju Kupang tepatnya di jalan yang menghubungkan Oelatimo Desa Fatutasu dan Desa Haulasi Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU. Polsek Miomaffo Barat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avansa Biru langit bernomor polisi DH 1954 AH di Polsek Miomaffo Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, korban akan dikirim ke Batam, Propinsi Kepulauan Riau Melalui PT.TUGAS MULIA untuk dijadikan Asisten rumah tangga dengan gaji Rp 2 juta rupiah.  Sebelum diberangkatkan ke Batam, korban akan diantar ke orang yang menampung korban atas nama Frit Sonbay yang tinggal di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS. 

Hingga berita ini diturunkan, anggota Buser Polres TTU masih melakukan pengejaran terhadap Frit Sonbay di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara,  Kabupaten TTS. 

Sebagai catatan analisa, terduga pelaku adalah petugas lapangan yang tugasnya mencari masyarakat di desa untuk manjadi tenaga kerja di luar negeri ataupun di luar Propinsi NTT dengan mendapat keuntungan dari perusahaan penyedia tenaga kerja dari hasil perekrutan terhadap masyarakat desa yang bersedia menjadi Calon TKI.

Prediksi sementara, terduga pelaku sudah berpengalaman dan sering melakukan perekrutan terdapat calon tenaga kerja dan sudah banyak masyarakat yang menjadi korban janji manis yang disampaikan oleh terduga pelapor. Terduga terlapor tidak bekerja sendirian dalam melakukan perekrutan dan sudah memiliki jaringan dalam pengiriman calon tenaga kerja. 

Sebagai rekomendasi, Babinkamtibmas terus melakukan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada pelaku perekrutan calon tenaga kerja yang datang mempengaruhi masyarakat untuk menjadi tenaga kerja secara ilegal. Sat Reskrim Polres TTU dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan TPPO yang berada di wilayah hukum Polres TTU.