ASN di Kupang Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian Istri, Terancam 15 Tahun Kurangan Penjara

ASN di Kupang Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian Istri, Terancam 15 Tahun Kurangan Penjara

Tribratanewsntt.com – Penyidik Polresta Kupang Kota resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, berinisial AS, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian istrinya, Josefina Maria Mey.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi dan visum.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, dalam keterangannya pada Jumat (16/8/2024), mengungkapkan bahwa AS kini telah ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah mendapat alat bukti yang cukup, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum serta melakukan gelar perkara, pelaku yang merupakan suami dari korban sendiri, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Marselus Yugo Amboro.

Peristiwa tragis ini bermula ketika AS melarang istrinya, Josefina, untuk bekerja pada hari libur karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun. Namun, Josefina tetap memutuskan untuk bekerja lembur di kantornya sebagai ASN.

Merasa marah karena permintaannya diabaikan, AS meninggalkan rumah dan mengonsumsi minuman keras di sebuah bengkel dekat tempat tinggalnya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Pada malam hari, saat AS kembali ke rumah dan mendapati istrinya belum pulang, kemarahan AS semakin memuncak. Ketika Josefina akhirnya tiba di rumah, AS yang sudah dipengaruhi alkohol langsung memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala belakang hingga Josefina terjatuh dan tak sadarkan diri.

Josefina segera dibawa oleh tetangganya ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirawat intensif di ruang ICU. Namun, upaya penyelamatan nyawa Josefina tidak berhasil, dan pada Senin (12/8/2024), ia dinyatakan meninggal dunia akibat cedera serius yang dideritanya.

Berdasarkan hasil visum, Josefina mengalami perdarahan di otak bagian belakang akibat pukulan benda tumpul, dalam hal ini tangan tersangka.

"Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan mengalami perdarahan di otak bagian belakang akibat terkena pukulan benda tumpul (tangan), dan terbukti korban dianiaya terlebih dahulu sebelum meninggal dunia," jelas Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. "Kita segera lengkapi berkasnya agar dapat segera dilimpahkan, supaya menjadi terang benderang dan mendapat putusan yang adil bagi keluarga," tambahnya.

Selain itu, anak-anak dari korban dan tersangka telah mendapatkan pendampingan dalam bentuk Trauma Healing dan kini tinggal bersama keluarga mereka.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menyebutkan bahwa pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta.