Digelar Selama 14 Hari, Operasi Zebra Ranakah 2021 Dilaksanakan Secara Persuasif dan Humanis
Tribratanewsntt.com,- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menggelar Operasi Zebra tahun 2021, Senin (15/11/2021).
Operasi Kepolisian dengan sandi Ops Zebra Ranakah tahun 2021 ini diselenggarakan selama 14 hari mulai tanggal 15 November 2021 dan akan berakhir tanggal 28 November tahun 2021.
Operasi ditandai dengan penyematan pita tanda operasi oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M. Hum kepada perwakilan peserta dari Dinas Perhubungan, Ditlantas dan POM AD saat memimpin upacara apel gelar pasukan rangka operasi Zebra Ranakah tahun 2021.
Pelaksanaan Operasi Zebra Ranakah tahun 2021 ini, Polda NTT mengerahkan 588 orang personel dari tingkat Polda hingga Polres jajaran.
Dalam amanatnya Kapolda NTT mengatakan bahwa Operasi zebra ini merupakan jenis operasi harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan persuasif serta humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
“Sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcarlantas serta penyebaran covid-19. Dengan berpedoman pada sasaran tersebut di atas, maka diharapkan operasi zebra tahun ini dapat menekan jumlah korban fatalitas laka lantas, meminimalisir kemacetan lalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 serta terwujudnya kamseltibcarlantas yang mantap”ujar Kapolda NTT.
Untuk diketahui, data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT berdasarkan aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang dikelola Ditlantas Polda NTT pada tahun 2020 sebanyak 1.125 kejadian, dengan korban meninggal dunia 393 orang, luka berat 412 orang, luka ringan 1.327 orang. dibandingkan pada tahun 2019 sebanyak 1.428 kejadian. Terjadi penurunan jumlah laka sebesar 303 kejadian atau turun 21 persen.
Jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2020 sejumlah 23.047 pelanggaran dibandingkan tahun 2019 sejumlah 37.302 pelanggaran terjadi penurunan sejumlah 14.255 pelanggaran atau menurun 61 persen.
“Sesuai amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, kita diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas), Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, Membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik”tandasnya.
Keempat hal tersebut memiliki kompleksitas yang tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak.