Ditpolairud Polda NTT Berhasil Tangkap DPO Bom Ikan di Lembata

Ditpolairud Polda NTT  Berhasil Tangkap DPO Bom Ikan di Lembata

KUPANG — Tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Ditpolairud Polda NTT berhasil menangkap seorang nelayan berinisial Umar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Pelaku diamankan dalam operasi gabungan bersama kapal Pulau Solor dan personel Polsek Buyasuri di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Minggu malam (18/5/2026).

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli laut yang dilakukan petugas di perairan Perumaan pada 17 Januari 2026.

Saat itu, petugas sempat mengamankan pelaku. Namun dalam proses penindakan, Umar berhasil melarikan diri sehingga penyidik terus melakukan pengembangan dan pengejaran.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa bom ikan rakitan yang kemudian diuji di laboratorium forensik Polda Bali dan dinyatakan positif mengandung bahan peledak.

“Setelah dilakukan pencarian dan koordinasi lintas wilayah, tersangka akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.

Penyidik sebelumnya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Umar sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada 17 April 2026 sebelum resmi masuk DPO pada 12 Mei 2026.

Umar yang diketahui merupakan warga Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini telah diamankan di Marnit Polairud Lembata sebelum dipindahkan ke Marnit Polairud Sikka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 terkait penggunaan bahan peledak dalam aktivitas perikanan.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat pesisir.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Ditpolairud Polda NTT dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta menciptakan keamanan di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.

#PoldaNttPenuhKasih