Ditpolairud Polda NTT Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kapal Phinisi KM Pasole Dipasangi Police Line
Labuan Bajo — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur terus mendalami dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang melibatkan sebuah kapal phinisi di wilayah perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapal phinisi KM Pasole GT 39 diamankan personel Marnit Labuan Bajo saat patroli rutin pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.23 Wita. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi BBM yang diduga berasal dari solar subsidi.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut guna mencegah praktik penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda NTT dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan nahkoda kapal berinisial S (31), warga Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat. Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya satu unit kapal phinisi KM Pasole GT 39, dokumen kapal, serta sembilan jerigen BBM dengan kapasitas sekitar 30 liter per jerigen.
Dari total barang bukti, tiga jerigen diketahui berisi kurang lebih 100 liter solar subsidi, sementara enam jerigen lainnya berisi BBM jenis Pertamina Dex sekitar 200 liter. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul seluruh BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya campuran BBM industri dan subsidi.
“Tim masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber BBM yang digunakan kapal tersebut. Kami akan mendalami apakah seluruhnya berasal dari subsidi atau terdapat BBM industri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, nahkoda kapal mengaku memperoleh BBM jenis solar dari pengecer di kawasan Kampung Air, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan harga sekitar Rp250 ribu per jerigen.
Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/DITPOLAIRUD/POLDA NTT tanggal 22 Mei 2026.
Sebagai bagian dari proses hukum, pada Sabtu (23/5/2026), personel Marnit Labuan Bajo bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan pemasangan police line terhadap KM Pasole GT 39 yang kini sandar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Selain kapal phinisi, police line juga dipasang pada tiga jerigen berisi solar subsidi dan satu unit sekoci milik kapal tersebut. Seluruh barang bukti kini berada dalam pengawasan ketat personel piket Ditpolairud Polda NTT selama 1x24 jam.
Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan NTT guna mencegah praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.
“Pengawasan terhadap distribusi BBM akan terus kami tingkatkan, khususnya di jalur laut dan wilayah pesisir yang rawan terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan penyesuaian pidana terbaru.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
