Kabidhumas Polda NTT: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Disabilitas Ditangani Secara Profesional

Kabidhumas Polda NTT: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Disabilitas Ditangani Secara Profesional

KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas yang dilaporkan pada 19 Mei 2026.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, di Mapolda NTT pada Rabu (27/5/2026).

Kabidhumas menjelaskan, berdasarkan keterangan awal dari pihak keluarga, dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah korban menunjukkan seseorang yang diduga berkaitan dengan kejadian yang dialaminya.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda NTT untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Ia mengatakan, laporan tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT guna dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” tegas Kabidhumas Polda NTT.

Polda NTT juga memastikan pendampingan terhadap korban akan dilakukan sesuai mekanisme perlindungan anak dan perempuan yang berlaku, termasuk memperhatikan kondisi psikologis korban sebagai penyandang disabilitas.

Kabidhumas mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi dan masa depan anak yang bersangkutan.

Selain itu, masyarakat juga diminta mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik agar kasus dapat dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual, terlebih terhadap anak dan kelompok rentan,” pungkasnya.

#PoldaNttPenuhKasih