Kapolda NTT Menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI

Kapolda NTT Menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI

Tribratanewsntt.com - Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Hamidin menerima kunjungan kerja Spesifik dari Komisi III DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2019-2019 di Mapolda NTT, Kamis (6/2/2020). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRRI Herman Herry.

Turut mendampingi Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT Kombes Pol Drs. Tavip Yulianto, S.H., M.H., M.Si dan para Pejabat Utama Polda NTT serta Kapolres jajaran.

Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rahman dan Kepala Kantor Kewilayahan Kemenkumham NTT Asep Syarifudin.

Adapun anggota Komisi III DPR RI yang turut dalam rombongan ini diantaranya, H. Desmond Junaidi Mahesa, S.H.,M.H., Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum,. H. Ahmad Sahroni, S.E., Mulfachri Harahap, SH., MH,. Ichsan Soelistio, Trimedya Panjaitan, S.H., M.H, Arteria Dahlan, S.T., S.H., Marinus Gea, Supriansa, S.H., M.H., Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., H. Rahmat Muhajirin, S.H., Bambang Haryadi, S.E., Ahmad HI M. Ali, S.E., Rusdi Masse Mappasessu, N. M. Dipo Nusantara Pua Upa, S.H, M.Kn., DR. Benny Kabur Harman, S.H., Habib Aboe Bakar Alhabsyi, S.E., H. Muhammad Nasir Djamil, M.Si., Sarifuddin Suding, S.H., M.H., H. Nazaruddin Dek Gam, S.H. dan H. Arsul Sani, SH, M.Si.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K menyatakan bahwa dalam kunjungan kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi NTT ini ada beberpa hal yang dibahas.

"Diantaranya membahas terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang ditangani Polda NTT", ucap Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K.

Kabidhumas Polda NTT menyatakan dalam kunjungan ini, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan terkait pelaksanaan pola koordinasi dan kerjasama yang sinergis antara Kepolisian dengan aparat penegak hukum lainnya maupun pihak lainnya.

"Dalam rangka pencegahan dan penanganan kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) serta upaya memutus mata rantai jaringan pelaku yang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antarwilayah dalam negeri tetapi juga antarnegara", pungkasnya. (Rf)