Penyidik Polres Sumba Timur Tahap II, kasus pencemaran nama baik Bupati Sumba Timur

Penyidik Polres Sumba Timur Tahap II, kasus pencemaran nama baik Bupati Sumba Timur

Tribratanewsntt.com - Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Waingapu, Kamis (27/7/17) siang, berkas perkara DFH alias D tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbilijora, M.Si sudah di lakukan tahap II.

Tahap II diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur, kepada JPU untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Waingapu guna menjalani sidang.

Kasat Reskrim AKP Alfred Sabungan Banjar Nahor, S. Pi.,S.IK, melalui Kanit Tipidter Bripka Alexander Talahatu, SH menjelaskan setelah berkas dinyatakan P-21, berkas beserta barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa atau tahap II, selanjutnya jaksa akan meneruskan ke pengadilan guna menjalani sidang,” jelasnya

Lanjutnya “ dengan dilakukan tahap II itu, maka semua proses baik penyidikan di penyidik sudah usai, selanjutnya kewenangan jaksa untuk memprosesnya ke pengadilan,”.

DFH alias D tersandung kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan atau Pencemaran nama baik melalui media sosial facebook, yang terjadi pada hari selasa tanggal 3 Januari 2017 pukul 12.43 wita di media sosial Facebook pada group Sumba News, dan dengan korban Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbilijora, M.Si.

Tersangka  DFH alias D dijerat dengan Pasal 27 ayat(3) undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 45 ayat(3) undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 310 ayat(1)KUHP.

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH., mengatakan bahwa dengan adanya kasus ini agar masyarakat lebih bijak mengunakan media sosial, masyarakat harus cermat, cerdas dan teliti dalam berinteraksi melalui medsos agar tidak menjadi pemicu terjadinya kegaduhan.

“ ketika mengunakan medsos dan memposting status atau foto di medsos, masyarakat harus benar-benar mempertimbangkan apakah postingan tesebut baik untuk diri sendiri dan tidak menyingung perasaan orang lain, jangan menjadi orang yang gampang menyebarkan berita hoax yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” imbuh Kapolres.