Tribratanewsntt.com,-
Lagi - lagi personil Ditreskrimum Polda NTT khususnya Subdit III Jatanras berhasil mengamakan Pelaku kriminal, namun kali ini yang berhasil di amankan adalah bandar judi togel atau yang biasa disebut Kupon putih (2/2).
Di Aula Ditreskrimum Polda NTT Kasubdit III Jatanras AKBP Josua Tampubolon, S.H, M.H yang didampinggi oleh Kasubid Penmas Bid Humas Polda NTT AKBP Antonia Pah menjelaskan kronologis kejadian kepada para wartawan.
" Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga menindaklanjuti hal tersebut kami langsung menuju ke TKP di Jln. Sudirman Kel. Kuanino Kec. Kota Raja di mana pelaku an JDH sedang berada di pangkalan ojek menunggu penumpang sembari melakukan pemasangan angka kupon putih dengan menggunakan HP lewat SMS, pada saat itu JDH tertangkap tangan oleh kami " kata Kasubdit III.
" Dari tangan pelaku JDH berhasil kami amankan sebuah HP yang berisi SMS pasangan angka kupon putih dan satu lembar kertas tafsiran mimpi " tambah AKBP Josua.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka JDH mengaku bahwa dirinya memasang dan menyetor angka kupon putih melalui SMS kepada saudara MB alias PB.
Berdasarkan keterangan JDH anggota Subdit III jatanras langsung mencari dan menagkap pelaku MB alias PB yang dari hasil introgasi ternyata MB merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari MB berhasil diamankan barang bukti berupa :
-
Uang Tunai Rp. 976.000.
-
Satu buah kalkulator canon warna hitam
-
Satu buah kalkulator canon warna silver
-
Tiga buah buku tulis berisikan catatan angka kupon putih.
-
Satu buah nota kosong.
-
Dua buah bolpoin snowman warna hitam.
-
Dua lembar kertas cakar .
-
Tiga lembar slip bukti transfer Bank BRI.
-
Satu buah HP nokia warna hitam putih.
-
Satu buah HP nokia warna putih.
Tidak hanya JDH dan MB yang kesehariannya bekerja sebagai ojek yang merupakan pelaku perjudian namun anggota Ditreskrimum juga berhasil mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil yang merupakan bandar judi kupon putih yang berinisial YDBM.
Dari YDBM berhasil diamankan dua buah senapan angin dengan jenis yang berbeda dan satu buah golok di dalam kamar YDBM namun itu masih dalam penyelidikan, sedangkan barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa:
-
Satu buah HP samsung type S6 edge warna putih.
-
Satu buah HP nokia warna hitam.
-
Satu buah Notbook acer aspire one warna hitam.
-
Satu buah laptop asuz warna hitam.
-
Dua Buku tabungan BCA an YDBM dan Junaedi.
-
Satu modem mobily warna Hitam.
-
Satu modem warna hitam hijau.
-
Buku tabungan Bank NTT an Yohanis Meowatu.
-
Satu lembar slip bukti pngiriman uang ATM Bank NTT.
-
Satu lembar slip pengiriman uang Bank Danamon.
-
Lima lembar slip pengiriman uang Bank BCA.
-
Satu ATM Paspor BCA an YDBM.
Ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti hinga saat ini diamankan di Ditreskrimum Polda NTT.