Polda NTT Beraksi: Sukses Ungkap Penyimpangan Senpi, Citra Polri Makin Terpercaya

Kupang, 20 Oktober 2025 – Di bawah kepemimpinan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., yang dikenal visioner dan tegas, upaya penguatan pengawasan internal di tubuh Polri semakin menunjukkan hasil konkret. Fokus terhadap akuntabilitas dan integritas institusi kini bukan sekadar wacana, melainkan terimplementasi dalam langkah-langkah nyata di lapangan.
Salah satu pencapaian terbaru adalah keberhasilan Polda NTT dalam mengungkap dan menangani potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset senjata api (senpi). Hal ini berawal dari arahan strategis Kapolda NTT melalui Petunjuk dan Arahan (Jukrah) terkait Analisis dan Evaluasi (Anev) pengelolaan senjata api, yang ditujukan kepada seluruh satuan kerja (satker) dan satuan wilayah (satwil) di lingkungan Polda NTT.
Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti secara profesional oleh dua pejabat kunci, yakni Karo Log Polda NTT, Kombes Pol. Aldinan R.J. Hanter Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.T.r.Opsla. Keduanya menginisiasi audit menyeluruh dan ketat terhadap keberadaan dan penggunaan senjata api dinas, sebagai bentuk nyata komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Langkah audit tersebut membawa hasil signifikan yakni telah di temukan di wilayah Bali dua pucuk senjata api dinas yang diidentifikasi milik Polda NTT. Temuan ini langsung dikembangkan oleh tim Bidang Propam Polda NTT, hingga akhirnya ditemukan tujuh pucuk senjata api tambahan yang berada di wilayah Polda NTT sendiri.
Tak berhenti di situ, proses pengembangan kasus terus dilakukan secara teliti dan berbasis bukti hukum yang sah, membawa hasil yaitu pada saat tahun 2017 terjadi penyimpangan dan kemudian diungkap awal bulan Oktober 2025 oleh tim gabungan Bidpropam dan Biro Log Polda NTT, di mana satu personel yang diduga terlibat telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Ini merupakan keberhasilan dan patut diapresiasi.
Langkah-langkah ini menjadi cerminan kuat dari keseriusan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. dalam membangun sistem pengawasan internal yang tangguh dan berorientasi pada pencegahan serta penindakan tegas terhadap penyimpangan.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari efektivitas semua kebijakan dan direktif Kapolda NTT yang dilaksanakan kontinu dan berkelanjutan.
"Kami terus mengintensifkan pengawasan internal untuk memastikan setiap aset senjata api dikelola dengan akuntabilitas tinggi, sesuai dengan jukrah terkait anev jukrah senjata api yang telah kami tindak lanjuti melalui audit menyeluruh oleh Karo Log dan Kabid Propam. Langkah ini tidak hanya mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga memperkuat integritas institusi Polri secara keseluruhan," ujar Kombes Henry.
Lebih lanjut, Kombes Henry menjelaskan bahwa seluruh proses ini selaras dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 504 tanggal 27 September 2025, yang menekankan pentingnya pengawasan dan pengelolaan senjata api dinas sesuai standar operasional yang ketat.
"STR ini menjadi panduan utama yang menandakan tingginya standar profesionalisme Polri, di mana setiap personel wajib mematuhi protokol ketat untuk menghindari penyalahgunaan. Dengan demikian, kami memastikan bahwa pengelolaan senjata api dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai jukrah, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung tugas pokok kami dalam menjaga kamtibmas di wilayah NTT," tambah Kombes Henry dengan nada optimis.
Keberhasilan dalam pengembangan kasus ini, termasuk pengamanan personel terkait, menjadi bukti nyata efektivitas kebijakan pengawasan internal di bawah kepemimpinan Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Polda NTT tengah berada di jalur yang benar dalam membangun institusi Polri yang presisi, bersih, dan berintegritas.
Dengan semangat profesionalisme dan dedikasi tinggi, Polda NTT berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap personel dan aset institusi berada dalam koridor hukum yang benar, demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan di wilayah Nusa Tenggara Timur.