Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, dengan Modus Pemagangan

Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, dengan Modus Pemagangan

Tribratanewsntt.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal berkedok program magang ke Taiwan.

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Pengungkapan Kasus TPPO Secara Nasional
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi, bersama Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (22/11/2024).

Acara ini juga merupakan bagian dari video konferensi pengungkapan kasus TPPO secara nasional oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

“Untuk wilayah Polda NTT, sejak 20 Oktober hingga November 2024, kami telah mengungkap empat kasus TPPO, yakni satu kasus di Polres Sikka, satu kasus di Polres Ende, dan dua kasus di Polda NTT,” ujar Kombes Pol. Ariasandy.

Penangkapan di Bali dan Jawa Timur
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial VN di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 12 November 2024. VN ditangkap saat hendak mengirim dua korban berinisial SSA dan AB ke Taiwan dengan modus magang. Selanjutnya, pada 19 November 2024, penyidik Unit TPPO menangkap tiga tersangka lainnya di Kediri, Jawa Timur. Para tersangka tersebut adalah RB, DWB, dan BA.

Modus Operandi dan Peran Tersangka
Menurut Kombes Pol. Patar Silalahi, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan program magang ilegal ke Taiwan melalui grup WhatsApp bernama "Cusia Education Center." Para korban diarahkan untuk mengajukan visa secara online tanpa pelatihan bahasa, pengenalan budaya, atau kontrak kerja resmi.

Adapun peran masing-masing tersangka:

VN: Pelaksana teknis perekrutan, pemberangkatan, dan pengurusan dokumen.

 

RB: Komisaris utama PT Mapan Jaya Sentosa yang menyediakan fasilitas operasional.

 

DWB: Pemalsu dokumen dan pengelola grup WhatsApp untuk mengoordinasi perekrutan.

 

BA: Pemalsu tanda tangan korban untuk pengajuan visa online.


“Para tersangka telah mengirimkan sekitar 100 orang ke Taiwan sepanjang tahun 2024, dengan keuntungan sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per korban,” jelas Kombes Pol. Patar.

Barang Bukti dan Hukuman
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiket pesawat, paspor korban, percakapan WhatsApp, token bank, dan rekening koran atas nama PT Mapan Jaya Sentosa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan TPPO
Kombes Pol. Patar menegaskan komitmen Polri dalam memberantas TPPO sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto. “Kami berkomitmen untuk melindungi warga NTT dari perdagangan orang, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberantas TPPO,” tegasnya.

Upaya pemberantasan TPPO ini menjadi salah satu langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari eksploitasi dan memastikan keamanan pekerja migran Indonesia.