Polres Belu Terima Audiensi Keluarga Frans Asten, Tegaskan Penyelidikan Dilakukan Secara Transparan

Polres Belu Terima Audiensi Keluarga Frans Asten, Tegaskan Penyelidikan Dilakukan Secara Transparan

Belu – Polres Belu menerima audiensi keluarga almarhum Frans Xaverius Asten terkait kasus penemuan jenazah yang terjadi pada November 2025 lalu. Pertemuan tersebut berlangsung di Mapolres Belu, Selasa (17/3/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K.

Audiensi ini menjadi ruang dialog terbuka antara pihak kepolisian dan keluarga korban yang hadir bersama penasihat hukum. Dalam pertemuan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu memaparkan secara rinci seluruh langkah penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal penanganan kasus.

Kasat Reskrim bersama tim menjelaskan bahwa sejak menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengevakuasi jenazah ke rumah sakit, serta mengumpulkan keterangan saksi.

Penyelidikan kasus ini sendiri telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) pada 9 November 2025, menyusul ditemukannya jenazah korban di wilayah Jurang Sabanese, Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan berbagai langkah ilmiah (scientific investigation), di antaranya visum luar dan autopsi, pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, pemeriksaan ahli, analisa rekaman CCTV, hingga penelusuran Call Detail Record (CDR) yang berkaitan dengan korban.

Selain itu, perkembangan penanganan perkara juga secara berkala telah disampaikan kepada keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K, menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh sekaligus menampung masukan dari pihak keluarga.

“Audiensi ini menjadi sarana untuk memperjelas langkah-langkah penyelidikan yang telah kami lakukan, sekaligus mendengar saran dan masukan dari keluarga korban,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah melalui dua kali gelar perkara dengan mengacu pada hasil autopsi, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya. Namun hingga gelar perkara terakhir, belum ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Di akhir pertemuan, keluarga korban melalui kuasa hukum meminta penyidik untuk menelusuri kebenaran sebuah unggahan di media sosial yang memuat kronologi dugaan penyebab kematian korban.

Menanggapi hal tersebut, Polres Belu menyatakan siap menindaklanjuti setiap informasi tambahan yang relevan, selama didukung oleh data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres Belu menegaskan komitmennya bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta.

“Kami bekerja secara profesional dan terbuka. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Silakan konfirmasi langsung kepada kami,” tegasnya.

Melalui audiensi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik antara pihak kepolisian dan keluarga korban, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.