Polres Sumba Timur Dalami Peredaran Emas Ilegal, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur terus mengembangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) terkait peredaran emas hasil aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Perkembangan terbaru perkara ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026).
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Wakapolres Kompol Angga Maulana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026 yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial JZ.
Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menampung, mengolah, hingga memperdagangkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara,” tegas Kompol Angga.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula di Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu, saat petugas Aviation Security (AVSEC) menemukan barang mencurigakan dalam tas penumpang tujuan Lombok melalui pemeriksaan X-Ray di Security Check Point II.
Barang tersebut berbentuk silinder berwarna biru kehitaman dan diduga berkaitan dengan hasil aktivitas pertambangan. Penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga adanya aktivitas pembelian dan peredaran emas ilegal yang berasal dari wilayah Kecamatan Matawai La Pawu dan Kecamatan Kambata Mapambuhang. Emas tersebut diperoleh dari masyarakat dalam bentuk butiran maupun perhiasan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain tiga butiran pasir yang diduga logam mulia menggumpal pada piring tanah liat berwarna hitam pekat serta tiga kepingan logam yang juga diduga emas.
Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Ke depan, penyidik akan menghadirkan ahli pertambangan dan ahli penaksir emas guna memperkuat alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka.
Polres Sumba Timur menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal, demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi sumber daya alam dari eksploitasi tanpa izin.
#PoldaNttPenuhKasih
Humas Polda NTT
