Personel Polsek Maulafa Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Panel Listrik AC PDB

Personel Polsek Maulafa Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Panel Listrik AC PDB

Tribratanewsntt.com – Personel Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota berhasil meringkus pelaku pencurian panel listrik AC PDB di Tower BTN Kolhua, yang berlokasi di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (13/5/2024) lalu.

Pelaku dengan inisial MPK (33) diamankan berdasarkan bukti laporan polisi nomor: LP / B / 57 / V / 2024 / Sektor Maulafa / Polresta Kupang Kota / Polda NTT.

Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., menjelaskan pada Kamis (16/5) bahwa setelah laporan pencurian diterima, Unit Reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan informasi yang mengarah pada identitas dan alamat pelaku.

“Sekitar pukul 22.30 WITA setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, kemudian menginterogasi saksi-saksi. Dari situ, terungkap identitas pelaku MPK alias Ryan, yang tinggal di rumahnya di RT 16/RW 06, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak,” jelas Kapolsek.

Dari rumah pelaku, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan MPK, yang juga seorang teknisi di perusahaan PT. Indosat, bersama dengan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Maulafa.

Kronologi kejadian bermula pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, saat pelaku datang ke Tower yang menjadi lokasi TKP dengan niat mengambil panel AC PDB sambil mengamati situasi sekitar. “Pelaku sudah 4 kali berniat mengambil barang tersebut. Setelah menunggu selama 4 bulan, pada tanggal 23 April 2024, pelaku menjalankan aksinya dengan melompati pagar tower lalu masuk ke dalam area tower dan mengambil panel AC PDB dengan cara dicabut atau dibongkar menggunakan kunci ukuran 13 dan tang,” ungkap Kapolsek.

Setelah berhasil melepas panel tersebut, pelaku membawa barang curian itu menggunakan sepeda motor Honda Beat ke seorang penadah dengan inisial JK di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, dan menjualnya seharga Rp. 600.000.

“Atas peristiwa tersebut, PT. Tower Bersama Group mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 12.500.000,” ungkapnya 

Barang bukti telah disita, dan pelaku kini berada di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Barang bukti sudah kami sita, dan pelaku sudah kami amankan dan berada di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Nuriyani Trisani Ballu.