Residivis Pencurian Laptop dan Handphone di Kota Soe Ditangkap Tim Buser Polres TTS

Residivis Pencurian Laptop dan Handphone di Kota Soe Ditangkap Tim Buser Polres TTS

Tribratabewsntt.com — Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil menangkap seorang residivis pencurian yang telah meresahkan warga Kota Soe. Pelaku, yang diketahui berinisial JHM, dibekuk oleh personel Polres TTS di Oekamusa, Kota Soe.

Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, S.H., M.H., saat dikonfirmasi , Jumat (23/8) membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian, khususnya di Hotel Bahagia II, Kota Soe. Aksi terakhir pelaku terjadi pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika ia mencuri satu unit laptop merek ASUS milik seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menginap di kamar nomor 303 hotel tersebut.

Dalam aksi pencurian ini, pelaku keluar dari kosnya di Kilometer 3, Kota Soe, dan menuju Hotel Bahagia II. Dengan memanfaatkan jalusi jendela kamar, JHM memasukkan kepalanya ke dalam kamar dan mengambil laptop saat korban sedang tertidur lelap.

Laptop curian tersebut kemudian dijual kepada seorang kerabat pelaku berinisial WB di Jalan Nangka, Kota Kupang, dengan harga satu juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.

Korban menyadari kehilangan laptopnya pada keesokan harinya dan segera melapor ke SPKT Polres TTS. Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan yang berlangsung selama dua bulan. Pada 17 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, JHM kembali beraksi dengan mencuri sebuah handphone milik tamu lain di Hotel Bahagia II.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut, dan kali ini, Tim Jatanras Polres TTS berhasil menangkap pelaku di Oekamusa pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024.

"Pelaku dikenal lihai dalam menghindari penangkapan, namun berkat kerja keras tim, akhirnya JHM berhasil kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres TTS.

Atas perbuatannya, JHM dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, yang ancaman hukumannya adalah penjara selama tujuh tahun. Polisi telah menyita barang bukti berupa handphone yang dicuri, sementara laptop masih dalam proses penjemputan di Kupang bersama saksi penada untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut pantauan di lokasi, JHM yang telah diborgol langsung digiring oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres TTS menuju Kupang. Penjemputan barang bukti laptop dan pemeriksaan saksi penada akan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa pelaku dan pihak-pihak yang terlibat mendapat hukuman yang sesuai.