Satu Pelaku Pembunuhan di Kompleks BTN Masih Buron, Kapolres TTU Minta Segera Serahkan Diri

Satu Pelaku Pembunuhan di Kompleks BTN Masih Buron, Kapolres TTU Minta Segera Serahkan Diri

Tribratanewsntt.com,- Dari hasil rangkaian pemeriksaan, jumlah pelaku yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Ignasius Frengki Dacosta (20) yang terjadi di depan kos bertingkat di Kompleks BTN, Blok A, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU pada Kamis (27/4/2023) lalu, sebanyak 9 orang. Namun, 1 orang pelaku  berinisial RP, masih buron.

Demikian penegasan Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H saat menggelar konferensi pers di halaman tengah Mapolres TTU, Selasa (9/5/2023). 

Lebih lanjut Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, menjelaskan bahwa menurut keterangan saat dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, RP melakukan pemukulan terhadap korban sebayak 2 kali. "Akan kita kembangkan lagi setelah yang bersangkutan bisa kita amankan. Maka akan lebih terang lagi," jelasnya. 

"Bagi seseorang yang menyembunyikan atau diduga turut serta menyembunyikan para pelaku maka akan dikenakan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan sampai dengan 4 tahun penjara," ujar Kapolres TTU. 

Dikatakan Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, bahwa mengenai ancaman hukuman bagi pihak yang menyembunyikan para pelaku pembunuhan tersebut tentu akan dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan maupun Pengadilan.

Ancaman hukuman bagi para pihak yang terlibat agar menjadi efek jerah agar tidak terjadinya hal-hal serupa di kemudian hari. 

Ancaman hukuman bagi pare pelaku, khususnya yang menyebabkan terbunuhnya korban adalah pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 351, jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.