Polsek Maulafa Berhasil Amankan Pelajar SMA mabuk yang Sering Meresahkan Warga

Polsek Maulafa Berhasil Amankan Pelajar SMA mabuk yang Sering Meresahkan Warga

Tribratanewsntt.com,- Jajaran Polsek Maulafa Resort Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang pelajar kelas 1 SMA Negeri 9 Kupang berinisial (TM) 17 tahun, warga Kilo 8 Jalan Oebon 3 Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, karena sudah berulang kali mabuk minuman keras (miras) dan meresahkan warga sekitar lingkungannya.

TM sudah kedua kalinya berhadapan dengan aparat Polsek Maulafa, sebelumnya pada Desember tahun 2018 lalu, ia sempat dibina oleh aparat Polsek Maulafa, karena berbuat onar seusai minum minuman keras, namun ia tidak berubah, dan kali ini Rabu (22/05/2019) ia bersama beberapa temannya menganiaya MP (19) JM (16).

Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha R. Sulabesi, S. Sos yang dihubungi Humas Polda NTT di ruang kerjanya Rabu (22/5/2019), mengatakan pelaku TM sudah kali kedua ini berhadapan dengan jajarannya (Polsek Maulafa) karena sering mabuk miras dan membuat keributan di tengah masyarakat, bahkan kali ini pelaku bersama dengan beberapa rekannya usai minum miras, menganiaya dua pengendara sepeda motor yang kebetulan melewati lokasi tersebut.

"Pelaku TM ini sudah dua kali kami amankan, pada desember 2018 tahun lalu, dia sempat kami bina di sini karena mengkonsumsi miras dan membuat keributan di tengah warga masyarakat, hari ini (Rabu 22/5/2019) ia kembali pesta miras lalu menganiaya MP dan JM, dua pengendara sepeda motor yang kebetulan melewati lokasi tempat pesta miras tersebut, setelah menganiaya, teman-teman pelaku melarikan diri, sementara pelaku TM tetap duduk di TKP. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kami, dan jajaranpun langsung beraksi cepat untuk membekuk pelaku penganiyaan" ujar Kapolsek Maulafa.

Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha R. Sulabesi, S.Sos, mengimbau kepada para remaja khususnya pelajar, agar menjauhi miras, karena menimbulkan efek negatif seperti tawuran, bahkan bisa menjurus menjadi tindak pidana serius. (*N)