Bermain Judi Online Pakai Uang Perusahaan, Pelaku Diamankan Oleh Tim Serigala

Bermain Judi Online Pakai Uang Perusahaan, Pelaku Diamankan Oleh Tim Serigala

Tribratanewsntt.com,- Seorang karyawan sebuah perusahaan di Kota Kupang,  pada (25/5/2023) malam kemarin, diamankan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota, karena melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik perusahaan. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada tanggal 08 Mei 2023 lalu.

Kapolsek Kelapa Lima Akp Jemy O. Noke, S.H, yang dikonfirmasi oleh tribratanewskupangkota.com menerangkan bahwa pelaku berinisial AAF (29), ditugaskan oleh perusahaan dengan dibekali surat tugas, ke Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan penagihan uang milik perusahaan. Setelah mendapat uang tagihan tersebut, pelaku tidak menyetor ke perusahaan, namun dipakai oleh pelaku untuk membayar hutang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan bermain judi online. “Pelaku ini karyawan di perusahaan tersebut, dengan surat tugas pelaku berangkat ke Rote Ndao dan Sabu Raijua untuk menagih uang milik perusahaan. Setelah kembali ke Kota Kupang, pelaku tidak menyetor uang dari hasil tagihannya, dan setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, uang tersebut diakui pelaku, dipakai untuk bermain judi online dan bayar hutang”, ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Lanjut Kapolsek, penyelidikan yang dilakukan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP / B / 123 / V / 2023 / Polsek Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023. Pelaku dijerat dengan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan, sesuai Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara, yang dilaporkan oleh Patris Titi selaku perwakilan dari perusahaan.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 135.568.090,- (seratus tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh delapan ribu sembilan puluh rupiah).

“Saat ini pelaku sudah diamankan di dalam Rutan Polsek Kelapa Lima, guna  dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya”, pungkas Akp Jemy.