Satuan Reskrim Polres Lembata Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi

Satuan Reskrim Polres Lembata Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi

Satuan Reskrim Polres Lembata mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap kali terlihat dua (2) buah perahu yang membawa BBM dan menurunkannya di seputaran pantai SGB Bungsu sekitar pukul 04.00 WITA (subuh) dan kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap minggu dimana dalam seminggu kadang ada yang membawa BBM sekali dan ada juga dua kali dalam seminggu, atas informasi tersebut pada hari rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 22:15 WITA 

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata berhasil menangkap pelaku penyelundupan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dari Desa Boleng, Kec. Adonara, Kab. Flotim yang diangkut menggunakan Perahu Jolor di Pantai SGB Bungsu, Kel. Lewoleba Utara, Kec. Nubatukan Kab. Lembata, yang mana BBM (Pertalite) tersebut akan dijual atau disalurkan kepada para pengencer dan pemilik Pom Mini di Kabupaten Lembata.

Pelaku Penyelundupan dan Perniagaan BBM Bersubsidi Pemerintah (Jenis Pertalite) "Adalah Sdr. KS dan Sdr. AP yang mana kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 05 Mei 2023  di Rumah Tahanan Polres Lembata berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/20/V/2023 dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik.

Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., S.I.Kom menegaskan bahwa ia akan menindak tegas setiap pelaku Penyelundupan atau Meniagakan BBM Bersubsidi Pemerintah yang mana peruntukannya adalah untuk masyarakat yang kurang mampu.

Kapolres berkomitmen akan menuntaskan permasalah BBM di Kabupaten Lembata sehingga masyarakat tidak lagi dibuat resah bersusah-susah untuk mendapatkan BBM untuk beraktivitas “Pemerintah Pusat Mensubsidikan BBM ini untuk masyarakat yang tidak mampu kami berusaha untuk memastikan penyaluran BBM ini agar tepat sasaran, Polres Lembata akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan penyelundupan dan perniagaan BBM Bersubsidi selain dari pada badan usaha yang telah diberi ijin” 


Kapolres Juga menjelaskan bahwa pengangkutan BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang berlaku dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum dan tidak diperkenankan oleh UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta merugikan kepentingan masyarakat dan negara karena bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan konsumen pengguna, hal tersebut sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Kapolres juga menambahkan Bahwa kegiatan pengangkutan BBM jika bertujuan untuk memperoleh keuntungan maka kegiatan tersebut harus mempunyai izin usaha pengangkutan dan barangsiapa melakukan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi tanpa ijin, patut diduga telah melanggar kententuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dapat dikenakan Pasal 55 yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan Saksi Ahli dan Saksi-saksi lainya serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 
- 1.500 (Seribu Lima Ratus) Liter BBM Jenis Pertalite yang disimpan didalam 45 ( Empat Puluh Lima)   Jerigen Plastik Ukuran 35 Liter.
- 1 (Satu) Unit Perahu Jolor Berwana Warna Hijau, Ungu, Merah.
- 1 (Satu) Buah mesin disel 26 PK dengan merek Dongseng.
- 1 (Satu) Buah mesin disel buatan jepang dengan ukuran 24 PK.