Sidang Kode Etik Polri di Polres Manggarai, Aipda Hendrikus Hanus Terbukti Melanggar

Sidang Kode Etik Polri di Polres Manggarai, Aipda Hendrikus Hanus Terbukti Melanggar

Manggarai, NTT – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Aipda Hendrikus Hanus, Kanit IV Sat Intelkam Polres Manggarai, digelar pada Senin (24/2) di Ruangan Vicon Polres Manggarai. Sidang yang berlangsung dari pukul 10.45 WITA hingga 12.15 WITA ini dipimpin oleh Ketua Komisi, Kompol Januarius Seran, S.H., serta didampingi oleh para anggota komisi lainnya.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/83/XI/HUK.12.10./2024/Yanduan, tertanggal 12 November 2024, serta Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor BP3KEPP/48/XII/2024/Subbidwabprof, tertanggal 19 Desember 2024.

Dalam sidang tersebut, terduga pelanggar Aipda Hendrikus Hanus didampingi oleh Aipda Yosep Nurman Bonur, S.H., sebagai pendamping. Sementara itu, AKP Heribertus D. E Edot dan Aipda Erick D. L. Come, S.H., bertindak sebagai penuntut I dan II.

"Pasal yang dilanggar dan wujud perbuatan Aipda Hendrikus Hanus terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (c) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri"ujar Kabidhumas.

Wujud pelanggaran yang dilakukan adalah tidak profesional dalam melakukan pengamanan kegiatan identifikasi dan pendataan awal lokasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di lokasi Welped I dan Access Road Welped I, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. Dalam proses pengamanan tersebut, Aipda Hendrikus Hanus diduga mengamankan seorang jurnalis online dari Floresa secara tidak sesuai prosedur.

Sidang KKEP ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pembacaan persangkaan terhadap terduga pelanggar, Pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar, Pembacaan tuntutan oleh penuntut dan pembacaan putusan oleh majelis sidang.

Berdasarkan hasil sidang, Aipda Hendrikus Hanus dinyatakan bersalah dengan sanksi sebagai berikut:

- Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

- Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh anggota Polri dapat menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghormati hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers"pungkas Kabidhumas.

Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi Polri guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.