Tim Jatanras Polda NTT Berhasil Menangkap Seorang Perempuan Spesialis Pencurian Handphone
Tribratanewsntt.com,- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian Handphone oleh seorang perempuan berinisial AL (43) di wilayah hukum Polda NTT, Kamis (17/11/21).
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan perihal tersebut bahwa tersangka yang berinisial AL (ibu rumah gangga) ini amankan Jatanras Polda NTT berdasarkan informasi masyarakat bahwa di area seputaran kota kupang, sering terjadi kasus pencurian Handphone.
"Ada dua laporan Polisi yakni LP/B/335/XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021 dan LP/B/336/XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Resmob Polda NTT yang dipimpin oleh Ipda Enos B. Bili mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian Handphone yang mulai marak terjadi di wilayah Kota Kupang"ujar Kabidhumas Polda NTT, Jumat (19/11).
Dijelaskannya bahwa pada hari Kamis 18 November 2021 setelah melakukan penyelidikan Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan seorang wanita yang mengaku berinisial AL di Siliwangi Cell, Kota Kupang.
"Setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya yakni mencuri handphone dan barang-barang lain seperti baju, tas dan dompet di seputaran tempat keramaian dan pusat perbelanjaan di Kota Kupang semenjak satu tahun terakhir ini. Tersangka juga mengakui bahwa sering menjalankan aksi pencurian dengan sasaran handphone, baju-baju, serta tas dan dompet masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti pasar yang berada di Kota Kupang, Kota Soe, Kota Kefa dan Kota Atambua"jelasnya.
Rata-rata setiap hari tersangka bisa mendapatkan 1 sampai 2 handphone perhari. Handphone yang dicuri akan di reset ulang di konter Handphone dan akan dijual kembali dengan kisaran 600 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah kepada masyarakat di seputaran pasar Oesao dan Pasar Lili Kabupaten Kupang.
Selain barang bukti yang sudah diamankan petugas, tersangka juga mengakui bahwa ada barang bukti lain berupa lima unit Handphone dan baju hasil curian di wilayah kota Atambua, Kota Kefa, dan Kota Soe yang sementara disimpan dirumahnya yang beralamat di Desa Inggreo, Kecamatan Lurasik, Kabupaten TTU.
"Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, tersangka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya" tandasnya.