Timsus Anti Judi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil Ungkap Kasus Judi beromset Ratusan Juta rupiah Perhari

Timsus Anti Judi Subdit III Jatanras  Ditreskrimum Polda NTT berhasil Ungkap Kasus Judi beromset Ratusan Juta rupiah Perhari

Tribratanewsntt.com,- Pada Jumat pagi ( (11/5/2018), kembali Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar Press Release kasus Tindak Pidana Perjudian Kupon Putih (Togel) dengan menghadirkan tujuh tersangka serta Barang Bukti, sesuai Laporan Poliosi Nomor : LP/A/ 203 /V /2018/SPKT, tanggal 08 Mei 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik /252/V /2018/Ditreskrimum, Tanggal 08 Mei 2018.

Kasus ini terungkap berkat informasi yang didapatakn dari Masyarakat bahwa, adanya permainan judi kupon putih di Pelabuah Tenau, menyikapi hal tersebut pada hari Selasa (8/5/2018) sekitar pukul 17.00 Wita Timsus Anti Judi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT bergerak cepat melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut Tim berhasil menangkap tangan dua orang pelaku yang sedang melakukan permainan judi Kupon Putih di Pelabuhan Tenau, Jin. Yos Sudarso, Kel. Alak kec. Alak, Kota Kupang.

Adapun Dua Pelaku tangkap tangan tersebut yakni,H B alias A H (69), pemasang/pemain dan AZM alias A (46), Pengecer/Loper Kedua lelekai ini berasal dari Kel.Namosain, Kec.Alak, Kota Kupang dan kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas di Pelabuhan Tenau.

Dari pengembangan dan keterangan dari kedua Pelaku, Tim kembali melakukan penangkapan terhadap Loper (Pengecer) An. P M yang sedang merekap Kupon Putih di rumahnya yang beralamat di RT. 011, RW. 004, Kel. Naikolan Kec. Maulafa, Kota Kupang. Selanjutnya Tim kembali melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Bandar Kupon Putih An. S K, WA T dan N H T di rumah mereka yang beralamat di Jalan Timor Raya, KM.07 RT. 004/RW. 002, Kel.Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kemudian terhadap para tersangka, saksi dan barang bukti diamankan ke Subdit IIl Jatanras Ditreskrimum Polda NTT guna proses hukum selanjutnya.

Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Tersangka. An. SK didapatkan keterangan dan Barang bukti yang mengarah kepada keteríibatan Tersangka lainnya yang berperan sebagai Loper/Pengepul yaitu DAB dan yang bersangkutan ditangkap pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 sekitar pukul 19.00 Wita di rumahnya yang beralamat RT.012 /RW.005 Kel. Naikoten Satu, Kec. Kota Raja, Kota Kupang.

Adapun Jumlah total Barang Bukti (BB) uang yang disita dari tangan para tersangka sebnayak Rp.18.453.000,- (delpan belas juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

Sedangkan rincian barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka sebagai berikut :

  • Dari tangan tersangka H B alias A H, A Z M alias A dan P M alias P disita barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp.1.453.000 (satu juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dua unit HP Nokia warna hitam, dua unit HP Nokia warna silver, satu unit HP Nokia warna putih orange, satu unit kalkulator merek joko, satu lembar kertas rekapan angka kupon putih, dua buku rerkening masing-masing bank BRI dan dan BCA.
  • Dari tangan tersangka SK alias A disita BB berupa, Satu unit HP merek Nokia 105 warna hitam beserta Sim Cardnya, satu unit HP merek Xiaomi Redmi 3 warna gold, satu unit table merek Asus warna hitam beserta sim cardnya, satu unit HP merek xiaomi redmi 4 warna putih gold beserta sim cardnya, sepuluh lembar kertas rekapan, dua buah bolpoin, satu unit laptop merek Asus warna biru hitam beserta alat casnya, mouse, kipas angin laptop, uaang tunai sebesar Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) dan tiga kartu kredit.
  • Dari tangan tersangka WAT alias A disita BB berupa dua unit tablet merek samsung masing-masing warna silver dan hitam, satu ipad merek aple warna gold beserta sarungnya, tiga dos kardus yang berisiskan kartu-kartu TSI 88 yang bertuliskan nominal uang, satu box plastik dengan tutupan warna muda yang berisiskan kartu TSI 88, satu box plastik dengan tutupan warna hijau yang berisikan perangkat alat judi bingo, satu meja guling yang bertuliskan angka-angka dengan nama macan, satu perangkat alat judi dadu goyang, dua puluh satu lembar kertas terlaminating yang bertuliskan angka nominal uang dan satu eksemplar kertas yang bertuliskan nomor seri angka-angka.
  • Dari tangan tersangka NHT alias N disita BB berupa dua unit tablet merek samsung warna hitam dan putih beserta sarung dan sim cardnya, satu unit HP samsung warna gold beserta sim cardnya, dua buah buku tabungan bank Mandiri, emapat buah buka tabungan bank BCA, satu buah dompet kecil warna hitam terdapat sembilan belas buah kartu kredit, satu buah dompet kecil warna merah terdapat lima belas kartu kredit dan dua lembar bukti setoran tunai uang bank Mandiri.
  • Dari tangan tersangka DAB alias D disita barang bukti berupa, Satu unit HP Samsung J7 warna Hitam beserta sim cardnya dan satu buah buku trekening BRI Simpedes.

Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 303 ayat(1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan pasal 303 Bis ayat(1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.

Modus operandi, Para pemasang/pemain mengirim pasangan angka dan sio permainan judi kupon putih dengan mengirim sms ke handphone  para pengecer/loper lalu meneruskan sms tersebut kepada operator atau pengelola permainan judi dan mengirim uang pasangan angka tersebut dengan mentransfer via ATM ke beberapa rekening penampung milik bandar.

Setelah menerima pasangan angka dan sio kupon putih dari para pengecer/loper, operator pengelola meneruskan ke salah satu situs judi online singapura melalui laptop. Uang hadiah kemenangan diberikan oleh bandar kepada para pengecer/loper melalui transfer ATM dan selanjutnya uang hadiah tersebut diberikan kepada para pemain secara tunai. Berdasarkan hasil perhitungan sementara diperkirakan omset perhari mencapai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Untuk memastikan jumlah omset yang sebenarnya, penyidik sementara berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk membuka rekening.