Wujud Nyata Kepastian Hukum, Polres Belu Rampungkan Tahap II Kasus Perlindungan Anak Secara Profesional
BELU, NTT – Polda NTT melalui Polres Belu menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menuntaskan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak, penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Belu.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, yang ditangani dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan keadilan.
*Prosedur Terukur dan Profesional*
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara cermat sesuai standar operasional prosedur (SOP) Polri.
Keberhasilan penyidik dalam memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga perkara dinyatakan lengkap (P-21) terhadap tersangka RM dan RS menjadi bukti keseriusan Polres Belu dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.
“Kami memastikan setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Pelimpahan tersangka RM dan RS merupakan bukti bahwa Polri tidak berkompromi terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ungkap Kabid Humas Polda NTT.
*Transparansi dalam Penanganan Perkara*
Terkait perkembangan penanganan terhadap tersangka PK, Polres Belu tetap mengedepankan profesionalitas melalui koordinasi intensif bersama Kejaksaan Negeri Belu.
Menanggapi adanya perubahan keterangan korban dalam BAP tambahan yang dilakukan secara humanis dengan pendampingan orang tua serta pihak perlindungan anak, penyidik mengambil langkah strategis dengan melaksanakan gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan ketepatan penerapan pasal terhadap tersangka PK.
Dalam menjunjung prinsip due process of law, penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan terhadap PK demi hukum karena masa penahanannya telah berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sambil menunggu perkembangan fakta hukum lebih lanjut.
Selain itu, Polri dan Kejaksaan sepakat untuk mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersangka RM dan RS sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti serta pencocokan dengan keterangan awal yang telah diperoleh penyidik.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung masyarakat dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban. Penanganan perkara secara transparan ini menjadi wujud nyata integritas Polri dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Polri berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum yang objektif. Keputusan untuk menunggu fakta persidangan merupakan langkah profesional agar penegakan hukum tetap berdiri di atas kebenaran,” pungkasnya.
Melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel, Polres Belu memastikan hak-hak korban tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proses hukum di wilayah hukum Polda NTT.
#PoldaNttPebuhKasih
Humas Polda NTT
