45 Barang Bukti berhasil di jaring Sat Lantas Polres Rote Ndao

45 Barang Bukti berhasil di jaring Sat Lantas Polres Rote Ndao

Tribratanewsntt.com - Dalam menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas, pagi ini Satuan lalu-lintas Polres Rote Ndao menggelar razia terhadap kendaraan bermotor, Rabu (16/08/2017).

Razia kendaraan bermotor yang digelar di 3 titik yang berbeda diantaranya di pertigaan Mapolres Rote Ndao, pertigaan Mondo I dan pertigaan SMK N 1 Lobalain, dengan sasaran kendaraan roda empat dan roda dua. Kelengkapan administrasi baik SIM atau STNK serta kelengkapan kendaraan menjadi atensi khusus dalam razia kali ini.

Kasat Lantas Polres Rote Ndao Iptu Febrian Eko Putra, SIK yang memimpin langsung kegiatan menjelaskan bahwa operasi pagi ini dengan melibatkan 12 anggota, razia sengaja digelar di 3 tempat yang berbeda dengan tujuan untuk lebih banyak menjaring pelanggar lalu-lintas.

“Kita sengaja gelar razia di 3 tempat berbeda, memang biasanya kita hanya satu tempat saja namun kali ini berbeda, ini ditujukan agar lebih banyak yang terjaring, kalau hanya satu tempat biasanya pelanggar pasti putar balik arah atau bisa saja mereka melarikan diri, “ tutur Kasat Lantas.

“Sasaran razia kali ini lebih lagi kepada para pelajar. Para pelajar biasanya naik sepeda motor tanpa helm dan tak jarang ada informasi maupun laporan masuk mereka ugal-ugalan di jalan raya. Inikan bahaya, bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, maka hari ini selain pengguna jalan umum kita lebih fokuskan kepada para pelajar, kata Iptu Febrian”. Tegas Iptu Febrian Eko Putra, SIK.

Sementara itu dari hasil razia sebanyak 45 barang bukti yang berhasil ditilang, antara lain 25 unit sepeda motor, 2 buah SIM dan 18 buah STNK. Dari sistem tilang yang ada sebanyak 37 pelanggaran dikenakan E-tilang dan 8 pelanggar dikenakan tilang manual. Untuk pelanggar yang dikenakan E-tilang dapat langsung membayar denda pelanggaran di Bank BRI Unit Ba’a sesuai dengan pelanggarannya, sedangkan yang tilang manual dapat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao sesuai dengan hari dan tanggal yang tertera dalam blanko tilang.

Diharapkan dengan razia yang digelar rutin dapat menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran serta dapat menekan angka kecelakaan lalu-lintas. Bagi pengguna jalan yang belum memiliki kelengkapan administrasi agar segera mengurus di Satuan lalu-lintas Polres Rote Ndao dan selalu melengkapi kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.