Anggota Polres Kupang Kota Melaksanakan Pengamanan Sidang Perkara Penggunaan Gelar Akademik Yang Diduga Palsu
Polres Kupang Kota - Puluhan personil Polres Kupang Kota yang terdiri dari 2 peleton Dalmas, 1 Regu Personil Turjawali, 6 personil Satuan intelkam , 14 Personil Sat Reskrim, 8 Personil Sat Lantas dan 6 personil Polsek Oebobo melaksanakan pengamanan jalannya proses persidangan, perkara penggunaan gelar akadenik yang diduga palsu dengan terdakwa Semuel Haning, SH., MH, Kamis 7 Januari 2016 bertempat di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Klas IA Jln. Palapa Kel. Oebobo, Kec. Oebobo
Tidak seperti hari-hari biasanya pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dijaga ketat oleh Polisi, diprediksi adanya potensi gangguan kamtibmas karena dalam proses sidang dihadiri sekitar 150 orang pengunjung sidang dari pemuda pancasila, kelompok dari Semuel Haning, SH dan kelompok dari Soleman Radja ( Ketua YPLP PGRI NTT )
Sebelum Melaksanakan Pengamanan Kabagops Polres Kupang Kota, Kompol Gede Arya Bawa yang di damping Kasat Sabhara Polres Kupang Kota Iptu Agus Kuswamto memberikan pengarahan kepada personil yang terlibat dalam pengamanan terkait cara bertindak serta titik – titik yang di anggap rawan, dari puluhan personil Polres Kupang Kota tersebut, di tempatkan dibeberapa ring yang dianggap rawan antara lain di dalam Aula dan ruangan persidangan, diluar sekitar pengadilan, di pintu masuk dan keluar pengadilan serta di tempat massa masing-masing kubu, sehingga kemungkinan akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dapat diantisipasi secara dini oleh petugas.
Sidang kali ini dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi jaksa penuntut umum yang dihadiri oleh Bayu, SH dan Lala lasmaria F. Siregar SH. Sekitar Pukul 12.10 Wita Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya mengetok palu sebagai tanda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Soleman Radja ( Ketua YPLP PGRI NTT ) telah selesai dan massa dari masing-masing kubu meninggalkan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dengan kawalan ketat dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Polres Kupang Kota. Untuk diketahuai Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 14 Januari 2016 pukul 09.00 WITA