Polsek Maulafa Limpahkan Dua Tersangka Pencurian Anjing ke Kejari Kota Kupang

Polsek Maulafa Limpahkan Dua Tersangka Pencurian Anjing ke Kejari Kota Kupang

Tribratanewsntt.com– Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka ML dan BG ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (17/9/2026) Siang.

Kegiatan tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Algyan Ndoen, S.H., bersama penyidik dan personel Unit Reskrim Polsek Maulafa. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Leginov M.J. Malelak, S.H.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 5 Juli 2026 terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di Kompleks Gereja Fransiskus Assisi, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga mengambil dua ekor anjing milik pihak Gereja Fransiskus Assisi setelah sebelumnya menggunakan umpan ikan yang telah dicampur dengan pestisida. Kedua ekor anjing kemudian dibawa dan dijual kepada seseorang dengan harga keseluruhan Rp 700.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP, subsider Pasal 476 KUHP.

Kapolsek Maulafa Polresta Kupang Kota, AKP M.L. Petterson Riwu, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan apabila mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Polsek Maulafa akan terus melakukan penanganan setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegas AKP M.L. Petterson Riwu, S.H.

Kegiatan tahap II berlangsung aman dan lancar, dan selanjutnya proses perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk kepentingan penuntutan.