Tarik Kalung Korban, Dua Tersangka Percobaan Pencurian Diserahkan Polsek Maulafa ke Kejari Kota Kupang
Tribratanewsntt.com – Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, melaksanakan tahap II perkara dugaan percobaan tindak pidana pencurian dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WITA dan dipimpin Panit II Opsional Unit Reskrim Polsek Maulafa, AIPTU Ayub Y. F. Kapitan, S.H., bersama penyidik pembantu AIPDA Elyazar H. Obotunga, BRIGPOL Jefri D. Haba serta anggota Buser Polsek Maulafa.
Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial VPL dan JMU, sementara korban dalam perkara tersebut yakni NI. Penyerahan tersangka dan berkas perkara diterima oleh Jaksa Leginov M. J. Malelak, S.H., di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi di Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Polda NTT pada tanggal 3 Mei 2026.
Dalam proses penanganan perkara ini, kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kupang. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap perkara dan membawa para tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut bermula dari kejadian yang berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 08.53 WITA, di Jalan Titusnau, RT 013/RW 005, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Saat itu, korban baru pulang dari gereja dengan mengendarai sepeda motor. Ketika berada di sekitar perempatan Jalur 40, korban melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih mengikuti dari belakang.
Saat korban hendak berbelok ke kiri, kedua orang tersebut mendekati dan memepet sepeda motor korban. Salah seorang kemudian menarik kalung yang dikenakan korban hingga putus.
Menyadari kejadian tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan kata “pencuri”. Kedua pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Seorang warga yang mengetahui kejadian itu turut melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam perkara tersebut, perbuatan para tersangka diproses sebagai dugaan percobaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Maulafa,AKP M. L. Petterson Riwu, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Kapolsek Maulafa.
Kapolsek juga menegaskan bahwa Polsek Maulafa akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang meresahkan dan mengganggu rasa aman masyarakat.
“Polsek Maulafa berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.
Kegiatan tahap II tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Selanjutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka dugaan percobaan pencurian akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polda NTT
