Penanganan Perkara Tuntas, Polsek Maulafa Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Tribratanewsntt.com – Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, melaksanakan Tahap II perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (17/9/2026) siang.
Kegiatan Tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Algyan Ndoen, S.H., bersama penyidik dan personel Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Johandi Yenz A. Laazar, S.H.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial DIB diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maulafa. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban berupa tujuh unit telepon seluler (HP) dan satu buah celengan.
Tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela bagian belakang yang dalam keadaan tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah, tersangka kemudian mengambil sejumlah HP yang berada di beberapa kamar sebelum meninggalkan lokasi melalui akses yang sama.
Kapolsek Maulafa Polresta Kupang Kota AKP M. L. Peterson Riwu, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Seluruh proses berjalan aman dan lancar,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan memastikan pintu maupun jendela rumah dalam keadaan terkunci ketika meninggalkan rumah.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan seluruh akses masuk rumah terkunci dengan baik, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Langkah sederhana tersebut penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Pelaksanaan Tahap II berjalan aman, tertib dan lancar serta merupakan bentuk komitmen Unit Reskrim Polsek Maulafa dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polda NTT
