Anggota Polsek Malaka Tengah Lakukan Pengamanan Sita Eksekusi Sebidang Tanah di Dusun Tabene

Anggota Polsek Malaka Tengah Lakukan Pengamanan Sita Eksekusi Sebidang Tanah di Dusun Tabene
Tribratanewsntt.com ,- Anggota Polsek Malaka Tengah Resor Belu, pada senin (19/3/18) siang pukul 11.00 wita, melaksanakan pengamanan sita eksekusi terhadap sebidang tanah sengketa yang berada di dusun Tabene, Desa Umakatahan, Kec.Malaka Tengah, Kab.Malaka. Sita Eksekusi sebidang tanah dengan pemohon eksekusi Klaudius Kapu, SE, Cs dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Klas IB Atambua berdasarkan Perkara Perdata Nomor :11/Pdt.G/2017/PN.Atb.Jo.*Nomor : 146/PDT/2013/PTK, dengan termohon eksekusi Yasinta Seuk Cs. Sebelum pelaksanaan Sita eksekusi, terlebih dahulu dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Panitera PN Atambua Sega Hendrikus SH, yang dihadiri Kapolsek Malaka Tengah AKP Rinaldi Hustomo, S.H., S.I.K., M.H., beserta anggota dan Bhabinkamtibmas, kepala desa Umakatahan, 1 orang Panitera muda, 2 orang Juru Sita serta kedua belah pihak yang bersengketa. Pada kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Atambua membacakan surat penetapan sebidang tanah dimana menerangkan bahwa para tergugat menyerahkan kembali tanah yang dikuasai kepada penggugat atau pemohon eksekusi. Kegiatan sita eksekusi ini berjalan dengan aman dan lancar. Sementara untuk bangunan Rumah yang ada di atas tanah tersebut akan di kosongkan sendiri oleh pihak Tergugat. "Untuk mengosongkan tanah sengketa ini, pihak Pengadilan memberi kesempatan selama 8 hari lagi kedepan terhitung hari ini hingga 29 Maret 2018"kata Kapolsek Malaka Tengah.