Berantas TPPO , Dit Reskrimum Polda NTT kembali amankan 2 tersangka
Tribratanewsntt.com – Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur kembali menggelar Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, ( 21/9 ).
Iptu Johanis Suhardi S.H. yang didampingi Panit II Ipda Djafar Alkatiri S.H. dan Kaur Pullah Infodok Subdit PID Bid Humas NTT AKP I Ketut Shedra mengatakan kejadian ini terjadi sekitar bulan Juni tahun 2018.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 315/ VIII / 2018/ SPKT, Tanggal 16 Agustus 2018 tentangdugaan TPPO dengan korban atas nama MARIA YOVENSIA RINCE asal Kabupaten Nagekeo, Pihak Dit Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan tersangka dengan Inisial MK Alias KUS ( 42th ) Alamat, Kec Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.dan B.B ( 45 ), jenis kelamin Laki-laki, Alamat Kec.Oebobo Kota Kupang.
Lebih lanjut Iptu Suhardi menjelaskan Bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2018, diduga telah terjadi tindak pidana "Perdagangan Orangyang diduga dilakukan oleh tersangka MK, dengan telah melakukan perekrutan pemindahan dengancara bujuk rayu akan mengirimkan korban menjadi seorang tenaga kerja dengan gaji yang akan didapatkan sebesar Rp 3 000000 (Tiga Juta Rupiah).
“ Tersangka MK kemudian telah membawa korban MRN dari kampungnya di Desa Ulupulu 1, kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo dengan tujuan untuk mengirimkan korban menjadi tenaga kerja ke Jakarta”ungkap Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Serse Polres TTS ini.
Kemudian tersangka membawa korban melalui pelabuhan Aimere dan dengan menggunakan Kapal Feri menuju ke kupang dan selanjutnya diserahkan dan diterima oleh Tersangka BB yang kemudian menampung korban dirumahnya selama sekitar 21(dua Puluh Satu) hari.
Pada saat korban berada dipenampungan, korban telah mengalami penganiayaan dan juga pemerkosaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami trauma luka lebam pada tubuh bagian paha dan juga memar pada bagian pipi sehingga korban mengalami sakit.
“ dan selanjutnya oleh tersangka MK Kemudian korban dibawa pulang kembali ke Kampungnya di Kabupaten Nagekeo” jelas Iptu Johanis.
Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepada kedua tersangka oleh Pihak Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT mengenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 12, Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda max Rp. 600.000.000 (enam Ratus juta Rupiah).