Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Unit Tipidkor Polres TTU dinyatakan P-21

Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Unit Tipidkor Polres TTU dinyatakan P-21

Tribtanewsntt.com - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan embung Nimasi dengan tersangka berinisial EBB yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres TTU akhirnya dinyatakan P-21 oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri TTU pada Selasa (1/10/2019).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).

"Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan embung Nimasi dengan tersangka EBB telah lengkap dan dinyatakan P-21 ini setelah dilakukan pemeriksaan berkali kali oleh Kejari TTU kepada penyidik Polres TTU lantaran adanya kekurangan pada aspek material. Setelah diberikan petunjuk lebih lanjut, Penyidik Polres TTU melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada dan akhirnya dinyatakan lengkap", AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto

"Selain berkas tersebut, terdapat pula dua berkas lain dalam kasus yang sama yakni, berkas perkara untuk pihak PPK dan Konsultan Pengawas. Sesuai rencana, pada Senin (7/10) mendatang, pihak penyidik Polres TTU akan melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan barang bukti", tambahnya.

Lanjut Kapolres TTU menyatakan, sebelumnya Penyidik Polres TTU telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Nimasi. Dalam penyelidikan dan penyidikan ulang terhadap kasus tersebut, Penyidik Unit Tipidkor telah mengantongi alat bukti yang cukup hingga akhirnya kembali menahan yang bersangkutan dalam tahanan Mapolres TTU.

Menurutnya, meskipun yang bersangkutan sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan, namun putusan praperadilan tersebut tidak menyentuh aspek materiil. Aspek yang dipraperadilankan oleh yang bersangkutan adalah aspek prosedur formil terkait penetapan tersangka. Keputusan praperadilan sama sekali tidak mengugurkan obyek persoalan dan materinya. Dengan demikian, pihaknya menindaklanjuti apa yang dinyatakan oleh hakim praperadilan yakni melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ulang.

“Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah cukup kuat untuk kita jadikan sebagai tersangka dan kemudian kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terhitung mulai kemarin. Praperadilan kan tidak menyentuh ke aspek materiilnya, sehingga apa yang dinyatakan oleh hakim praperadilan ya kita tindak lanjuti. Yang kemarin dipraperadilankan ya prosedur formil tentang penetapan tersangkanya. Sementara obyek persoalan dan materinya tidak digugurkan,”pungkasnya. (Rf)