Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Tahap II Kasus TP Penyalahgunaan BBM ke Kejaksaan
Tribratanewsntt.com,- Waka Polres Flotim Kompol I Ketut Saba menyatakan bahwa Peristiwa tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang terjadi pada Jumat 6 mei 2022 lalu, telah ditangani dan proses hukum oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Flores Timur dan telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Kabupaten Flores Timur.
Waka Polres Flotim Kompol I Ketut Saba mengatakan, Bahwa penanganan terhadap tindak pidana tersebut telah di nyatakan P21 oleh JPU dengan nomor : B -2452 / N.3.16 / Eku.1 / 10 / 2022, tanggal 26 Oktober 2022.
Setelah dinyatakan lengkap maka Penyidik tetap lakukan koordinasi dengan JPU, sebelum di serahkannya Tersangka dan Barang Bukti oleh penyidik, karena adanya kendala teknis yang ada sehingga belum dilaksanakan penyerahan.
“ Setelah dilakukan koordinasi ulang maka penyerahan tersangka dan barang bukti akan di lakukan pada akhir bulan Januari 2023.” terangnya
Untuk diketahui sebelumnya bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana, " Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan BBM yang di Subsidi Pemerintah " Sebagaimana di atur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 ttng Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan pasal 56 Ayat (1) KUHP, dan sesuai dgn Laporan Polisi nomor: LP /A / 118 / V / 2022 / SPKT / POLRES FLOTIM / POLDA NTT, Tanggal 6 Mei 2022.
Bahwa terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif oleh penyidik.
Adapun empat tersangka adalah MEF, IT, H dan RKU yang diduga sebagai pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka juga oleh penyidik Polres Flotim.
" dan dari keempat TSK tersebut ada salah satu tersangka yang berinisial H saat akan diserahkan tidak berada di rumahnya, sehingga dilakukan pencarian dan ditemukan di kabupaten Sikka, dan juga telah dilakukan penangkapan," jelasnya.
Waka Polres menegaskan bahwa Polres Flotim tetap komitmen untuk tuntaskan kasus BBM ini sesuai hukum yang berlaku.