Berkas Perkara P21, Polsek Waigete-Sikka NTT Serahkan Tersangka Kasus Curi Pada JPU

Berkas Perkara P21, Polsek Waigete-Sikka NTT Serahkan Tersangka Kasus Curi Pada JPU

Tribratanewsntt.com ,- Penyidik Polsek Waigete-Sikka NTT melakukan penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Kasus Pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat siang (17/3/2017).

Adapun kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara kasus pencurian yang dilakukan oleh Tersangka an. Hendrik Moa alias Hen dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU.

Kini, Tersangka tersebut beserta barang bukti menjadi wewenang pihak JPU di Kejaksaan Negeri Sikka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere guna dilakukan proses persidangan.

Tampak Tim Penyidik Polsek Waigete yang terdiri dari Bripka Hendra Xaverius dan Bripka Muhammad Adnan bin Abas menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Ibu Luh Putu Denny Winarti, SH di Kantor Kejari Sikka.