Bhabinkamtibmas bantu fasilitasi perdamaian adat warga Kecamatan Kakuluk Mesak & Tasifeto Timur
Polres Belu - Salah satu tugas pokok Bhabinkamtibmas seperti yang disampaikan Kapolres Belu pada anev kemarin adalah menyelesaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Hal ini telah diaplikasikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Silawan Aipda Anton Sika , BhabinDesa Kabuna Bripka Abraham Duka dan Bhabin Desa Leosama Bripka Arkadius Mau Pelun, yang pada siang kemarin Senin (11/1/16) sekitar pukul 12.00 wita, memfasilitasi penyelesaian damai adat terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di dusun Bautasik, desa Kabuna, 6 Januari 2016 lalu. Untuk diketahui, Kasus pengeroyokan ini melibatkan 2 orang pelaku dari Desa Kabuna Kec.Kakuluk Mesak a.n Maximus Kuku & Anibal Yermias, dan 2 orang pelaku dari Desa Leosama,Kec.Kakuluk Mesak a.n Richardo Pina & Maximus Yusri dengan korban salah seorang warga dari Desa Silawan,Kec.Tastim bernama Andreas Asa. Perdamaian adat ini dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah pihak yang berseteru yang ditandai dengan penandatangan surat kesepakatan bersama untuk berdamai oleh kedua belah pihak baik pelaku maupun korban, yang disaksikan oleh orangtua dari kedua belah pihak dan 3 anggota Bhabinkamtibmas serta satu orang anggota Buser Polres Belu Brigpol Frans Letto yang juga mempunyai andil besar khususnya dalam hal penyelidikan hingga membantu proses penyelesaian masalah ini.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak yang hadir untuk berpartisipasi aktif dalam rangka cipta kamtibmas serta memberikan kesadaran hukum kepada para pelaku agar kedepan tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain disekitarnya.
Pengurusan damai yang berlangsung kurang lebih 2 jam di rumah Bapak Anis Eduk (kerabat korban) di Halifean Atambua, berjalan baik dan lancar. Korban dan 4 orang pelaku saling memaafkan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Kepada para pelaku akan dikenakan denda adat seperti yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.