BHABINKAMTIBMAS BANTU PADAMKAN API KEBAKARAN

BHABINKAMTIBMAS BANTU PADAMKAN API KEBAKARAN

Tribratanewsntt.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto  Polsek Alak Polres Kupang Kota, Bripka Faisal S. Alang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran  rumah bapak Yaperson pale warga Rt 22 Rw 007 Kelurahan  Fatufeto, Kecamatan Alak , Rabu  (10 -08-2016) pukul 11.40 Wita yang hangus terbakar.

Dari keterangan yang di peroleh dari saksi, bahwa sekitar pukul 11.30 Wita , saksi I atas nama Yanti Pale, 11 Thn, Pelajar yang sedang melintas dijalan melihat asap api membesar yang keluar dari dalam rumah dan saat itu juga   Saksi I memberitahu saksi II  atas nama Lily Malailiri, 36 Thn, IRT dan kemudian saksi II berteriak meminta tolong kepada warga untuk memadamkan api tersebut. Bripka Faisal S. Alang yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju ke lokasi kebakaran rumah yang merupakan warga binaannya.

Dalam perjalanan menuju lokasi kejadian Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto langsung menghubungi Piket Polsek Alak dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang. Piket Polsek bersama Bhabinkamtibmas dan Warga sekitar berbondong – bondong memadamkan api dengan menggunakan peralatan seadanya ( ember, baskom, gayung dll )

Sekitar pukul 12.00 Wita, 2 ( dua ) unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Kupang tiba di lokasi kebakaran. Dalam proses pemadaman yang dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran dan dibantu warga, Bhambinkamtibmas, Bripka Faisal S. Alang serta Anggota Polsek Alak, api berhasil dijinakkan dalam waktu kurang dari satu jam.  Tidak ada Korban Jiwa dalam kebakaran rumah bapak Yaperson pale, namun akibat dari kebakaran tersebut pihak korban mengalami kerugian material kurang lebih Rp.40.000.000 ( empat puluh juta rupiah ) dan sebab kebakaran sementara belum diketahui karena masih lakukan olah TKP oleh tim dari Sat Reskrim Polres Kupang Kota dan Polsek Alak.