Tribratanewsntt
.
com
,- Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial SB,warga Kotafoun B, desa Bereliku, Kec.Malaka Tengah, Kab.Malaka, minggu malam (26/3/17), di Polisikan karena di duga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Mery nama samaran yang masih berusia 9 tahun, di dampingi ibu kandungnya Viktoria Hoar Seran, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malaka Tengah Resor Belu, hanya berselang 1 jam setelah kasus tersebut terjadi.
Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Malaka Tengah AKP Mateus Sono, SH, saat dikonfirmasi Humas menuturkan bahwa kejadian tersebut berlangsung saat korban sendirian didalam rumah.
Aksi bejat Pelaku yang nota bene tinggal tidak berjauhan dengan korban, tertangkap basah oleh Viktoria, yang saat itu baru saja pulang memasukkan kambing di kandang.
“kejadiannya sekitar pukul 17.00 wita. Pelaku masuk dan mengunci pintu depan dan belakang. Saat sang ibu pulang, dia curiga kok kenapa semua pintu terkunci. Setelah dipanggil berulang-ulang, akhirnya korban keluar dari balik pintu disusul oleh pelaku”tutur Kapolsek.
“korban yang masih polos langsung lari ke ibunya dan mengatakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh SB. Pelaku saat ditanya, dia mengelak dan datang kerumah korban hanya untuk minum air”lanjut Kapolsek.
Adu mulut pun terjadi. Pelaku masih saja membela diri dan pertengkaran keduanya membuat warga sekitar berdatangan.
“Karena lihat warga datang, pelaku langsung melarikan diri saat itu juga. Keluarga tidak puas akhirnya lapor ke Polsek sekitar pukul 18.00 wita”ungkap Kapolsek.
Usai membuat laporan Polisi, Kapolsek Malaka Tengah dan anggota langsung mengantar korban ke rumah sakit untuk di visum serta mengejar pelaku.
“Kita dibantu warga mencari pelaku namun tidak berhasil. Kemarin, Pelaku di antar keluarganya ke Polsek. Sesuai prosedur, Pelaku sudah Kita lakukan pemeriksaan dan penahanan. Saksi juga sudah Kita panggil dan periksa”kata Kapolsek saat dikonfirmasi Humas, Selasa (28/3/17).