Diduga Cabuli Lima Pelajar, ASN di Kabupaten Alor Diamankan Pihak Kepolisian

Diduga Cabuli Lima Pelajar, ASN di Kabupaten Alor Diamankan Pihak Kepolisian

Tribratanewsntt.com - ML (48), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, diduga melakukan tindakan cabul terhadap Lima siswi sekolah dasar.

Selama hampir tiga bulan, pelaku mencabuli para korban di lantai ruangan kamar tidur tamu di dalam rumah pelaku di Kelurahan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Para korban masing-masing APS (8), FDM (13), MNL (10), DAL (8) dan PKL (12).

Aksi yang berlangsung sejak Juni 2023 hingga saat ini terungkap setelah laporan dari seorang guru dan pelapor, MM (38).

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., mengkonfirmasi kejadian ini melalui Humas Polres Alor, Minggu (13/8/2023) membenarkan hal tersebut.

Polisi telah menerima laporan dan membenarkan adanya kasus ini dengan nomor laporan polisi LP-B/231/VIII/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tertanggal 9 Agustus 2023.

Pelaku diduga mengajak korban-korban yang masih anak-anak ke kamar tidurnya dengan mengiming-imingi mereka dengan uang. Selanjutnya, pelaku memutar video porno di handphone miliknya yang dipertontonkan kepada korban.

Setelah mematikan video tersebut, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap para korban secara bergantian. Setelah itu, pelaku memberikan uang kepada masing-masing korban dan memerintahkan mereka untuk pulang.

Tindakan pelaku terungkap setelah laporan dari MM, guru korban. Polisi sudah memeriksa MM, para korban, serta orang tua korban. Pelaku juga telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (4) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui bahwa Pasal ini berlaku untuk korban lebih dari 1 orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari 1 orang.

Para korban mendapatkan pendampingan dari para orang tua dan pekerja sosial guna membantu pemulihan mental dan psikologi mereka.

Polisi juga sedang mencari barang bukti berupa handphone Samsung A3 yang digunakan oleh pelaku.

Saat ini Pelaku sudah ditahan di sel Polres Alor, sementara beberapa korban masih merasakan dampak trauma akibat peristiwa ini.

Polisi juga berkoordinasi dengan LPSK RI untuk membahas restitusi terkait kerugian yang dialami oleh para korban.