Dinyatakan P21, Polsek Lewa Limpahkan Berkas KDRT Ke JPU
Tribratanewsntt.com - Kekerasan dalam rumah tangga adalah semua perilaku ancaman, pelecehan, dan kekerasan antara dua orang yang terikat hubungan personal ataupun kepada anggota keluarga lain.
Semua orang dapat berpeluang menjadi pelaku ataupun korban KDRT. Namun faktanya, sebagian besar korban KDRT adalah wanita. Sekitar 30 persen KDRT bermula ketika seorang wanita hamil.
Hal tersebut diamalami oleh MHTP (35) seorang ibu rumah tangga di Desa Tanarara, Kecamatan Lewa. Kapolsek Lewa Iptu Rio Siahaan, S. IK menjelaskan bahwa kejadian tersebut dialami korban pada tanggal 24 Januari 2018, korban mengalami tindakan KDRT oleh suaminya LLL (43) yang mengakibatkan korban mengalami bengkak di mata kanan dan mata kiri,luka di bibir dan merasa pusing.
“ sesaat setelah mengalami tindakan KDRT, korban langsung melaporkan ke Polsek Lewa sehingga anggota lansung mengamankan tersangka dan setelah melalui proses penyidikan serta pemberkasan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada hari Rabu (7/3/18) tinggal dilaksanakan pelimpahan,” kata Kapolsek.
perbuatan tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana “ Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau Penganiayaan ”” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004,Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.