Direktur Utama PT.Duta Karya NTB ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPO

Direktur Utama PT.Duta Karya NTB ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPO

Tribratanewsntt.com ,- Kembali lagi Dit Reskrimum Polda NTT menggelar Konferensi Pers terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (9/10/18).  Seperti pada pemberitaan sebelumnya bahwa sebanyak 14 orang korban yang berhasil direkrut oleh tersangka yang mana dijanjikan untuk dipekerjakan melaui PT. Duta Karya NTB perusahaan penyalur tenaga kerja sebagai Buruh perkebunan kelala sawit pada PT. Kridatama lancar di kalimantan tengah dengan gaji sebesar dua juta seratus ribu rupiah.

Hari ini Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT kembali menetapkan seorang tersangka setelah dilakukan pengembangan kasus. Tersangka yang merupakan Kepala Cabang Direktur PT. Duta Karya ditangkap di NTB. Tersangka S alias A merupakan sponsor yang membiayai tersangka pertama ARNRB yang sudah direlease sebelumnya.

Tersangka S alias A yang menunjuk ARNRB sebagai petugas lapangan sehingga Ia merekrut lima orang dan menggunakan lima buah KTP Palsu. Tersangka ARNRB dari bulan Maret, April, Mei, Juni dan Agustus tahun 2018 sudah melakukan perekrutan tenaga kerja dan di kirim kepada PT.Duta Karya  di NTB.

" Dari hasil pengembangan kasus ini, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka S di NTB. Saat digeledah  kami menemukan sejumlah KTP Palsu, Cap-Cap (Stempel) baik itu dari RT, kelurahan juga ada. Ini merupakan suatu penjuk yang memperkuat bahwa yang bersangkutan ini sudah sekian lama melakukan perbuatan ini yang memrpermudah proses pengiriman tenaga kerja di kebun Kelapa sawit di Kalimantan" Ujar Panit I Traffiking Iptu Johanes Suhardi, S.Sos., MH.

"Dalam proses keberangkatan para korban, tersangka mengirimkan dokumen para korban berupa Kartu keluarga Via whatsupp kepada Direktur utama PT Duta Karya NTB guna proses pembuatan KTP palsu. Setelah pembuatan KTP tersebut selanjutnya kembali dikirm via Whastupp kepada tersangka untuk dicetak" tambahnya.

KTP palsu untuk para korban tersebut dicetak oleh tersangka menggunakan Printer pada Studio Foto Fuji Color yang dibantu oleh saudara CMT. KTP palsu yang telah dicetak tersebut selanjutnya akan digunakan oleh para korban untuk melakukan Cake in di bandara Eltari Kupang.

Total pengiriman Tenaga kerja oleh tersangka S  dari tahun 2018 dari bulan Maret 24 Orang, April 16 orang, Mei 7 Orang, Juni 6 orang, dan Agustus ada 14 orang.

Kasus ini terungkap pada saat para korban akan diberangkatkan ke Kalimantan tengah dengan menggunakan pesawat Lion Air melaui daerah transit surabaya. Pada saat petugas bandara memeriksa KTP para korban, petugas mendapati bahwa KTP milik para korban merupakan KTP Palsu. Para korban juga diberangkatkan tanpa dilengkapi dengan dokumen ketenaga kerjaan.

"Tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 10, Undang undang No.21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun" Lanjut Mantan Kasat Serse Polres TTS ini. ( **NO** )