Dit Pol Air Polda NTT Berhasil Amankan pelaku Pemboman Ikan dengan Bahan Peledak

Dit Pol Air Polda NTT Berhasil Amankan pelaku Pemboman Ikan dengan Bahan Peledak

Tribratanewsntt.com ,- Direktorat Pol Air Polda NTT kembali mengamankan seorang warga yakni Faisal Mukin (31), seorang nelayan asal Lamakera Desa Wato Buku kecamatan Solor Timur kabupaten Flores Timur yang menangkap ikan dengan bahan peledak saat melakukan patroli rutin dengan kapal KP Pulau palue 3006, Minggu (16/4/2017).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.15 wita pada posisi 08? 29' 308" LS dan 122? 00' 195" BT di perairan Kener-Solor Selatan Kabupaten Flores Timur.

"Satu orang yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak diamankan saat kita melakukan kegiatan patroli rutin KP P Palue 3006," ujar Dir Polair Polda NTT dalam konferensi pers, Rabu pagi (19/4).

Selain mengamankan nelayan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain satu buah perahu warna biru putih bagian luar tanpa nama, satu buah sampan.

Ada pula bom ikan dalam empat buah botol bir siap ledak dan bom ikan dalam tujuh buah botol bir hitam siap ledak.

Selain itu kemasan dalam tiga buah botol bir yang belum siap ledak, kemasan dalam satu buah botol bir hitam belum siap ledak, kemasan dalam dua buah botol pocari belum siap ledak.

Satu buah kapok, tiga bungkus korek api merk nomor satu yang di dalamnya berisi sumbu ledak (detonator) sebanyak 30 buah,

Diamankan pula 15 buah potongan sendal, tiga buah kayu, satu buah kompresor, dua buah coolbox berisi es baru, satu buah jaring serat.

Satu unit mesin 24, tiga buah masker kacamata selam, dua rol selang kompresor, tiga buah jirigen solar ukuran 35 liter, satu buah engkol mesin, satu buah parang, satu buah pisau dan satu buah dayung.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan menuju di pos polair mobile Larantuka Kabupaten Flores Timur sambil menunggu penyidik Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk diproses lebih lanjut," tambah Dir Polair.

Para pelaku dijerat dengan pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.