DIT RES NARKOBA POLDA NTT KEMBALI MENGAMANKAN 5 TSK NARKOBA DISUMBA TIMUR
Tribratanewsntt.com - Saat dilaksanakan Press Release di Ruang Kerja Direktur Narkoba Polda NTT Selasa (15/11) Kombes Pol. Turman S. Siregar S.H., S.IK MH. yang didampingi Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast S.IK menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka narkoba ini bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat bahwa para TSK tersebut sering mengedarkan narkoba jenis sabu di waingapu.
Sehingga Tim Subdit III Ditresnarkoba bersama unit 4 Sat Intelkam Polres Sumba Timur pada tanggal 5 November 2016 sekitar pukul 18.00 Wita melakukan penangkapan terhadap TSK MS dan setelah digeledah ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang menurut MS bahwa barang tersebut akan dikirim dari jawa dan akan dijual kepada WR.
Kemudian TSK MS yang menghubungi WR sekitar pukul 21.00 Wita mengatakan bahwa dia tidak pernah memesan sabu sehingga tim berinisiatif untuk menjemput WR dirumahnya untuk dilakukan interogasi . Setelah beberapa lama akhirnya WR mengakui dirinya membeli 2 Paket sabu pada TSK AK. WR atas suruhan Tim Subdit III kembali menghubungi AK untuk membeli sabu, AK pun menyanggupi dan sekitar Pukul 17.00 Wita Tim menangkap AK dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu .
Berdasarkan keterangan WR alias A dan AK diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari MYL , sehingga Tim Subdit Narkoba Polda NTT menyuruh AK untuk memesan barang pada MYL dan sekitar pukul 18.10 Wita dilakukan lagi penangkapan terhadap TSK MYL dan ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu.
MYL pun mengakui bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari IWR yang merupakan ABK kapal di pelabuhan Waingapu dan kembali pihak Polda NTT melakukan penangkapan terhadap TSK IWR. Setelah dilakukan interogasi diketahui bahawa IWR membawa paket tersebut dari Surabaya yang dititipkan oleh M.
Kelima tersangka Narkotika jenis sabu yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa di Dit Res Narkoba Polda NTT dimana mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.