Tribratanewsntt.com,-
Empat orang jaringan sindikat pelaku pencurian di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Lewa, Sumba Timur, Jumat (2/3/18) siang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur dan Polsek Lewa.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH saat menyampaikan press realese dengan wartawan media cetak dan electronik, Selasa (6/3/18) pagi, mengatakan bahwa para pelaku yakni RW (42), YHN (17), YP (30) dan YKM (17) melakukan sejumlah aksi dibeberapa tempat yang berbeda dalam kurun waktu bulan November 2017 hingga bulan Januari 2018.
“ salah satu tersangka yakni YKM sedang dalam penanganan penyidik karena terlibat kasus curanmor sedangkan tiga tersangka berhasil diamankan di wilayah Polsek Lewa berkaitan dengan beberapa laporan Polisi (LP) kasus – kasus yang pernah mereka lakukan " ungkap kapolres.
Lanjutnya “ kasus yang dilaporkan yang pertama terjadi pada bulan November yang dilaporkan oleh korban JN dengan pelaku RW, YKM dalam salah satu teman mereka yang masuk dalam dalam pencarian orang. Dari rumah korban para pelaku berhasil mengambil mesin provil, mesin skap listrik, mesin bor listrik, dua buah Handphone, empat kilo paku dan satu koli lem weber.
“ pada bulan Desember 2018, pelaku RW (42), YHN (17) dan YP (30) kembali melakukan aksi pencurian di toko Monica, Lewa dan berhasil mengambil uang tunai Uang tunai sekitar Rp.3.500.000, satu unit Handphone, lima ball rokok gudang garam surya 16, tiga ball rokok gudang garam merah, dua puluh slop rokok merk 234, satu unit reciever orange TV, satu unit senter laser, satu unit alat edisi BRI LINK, satu buah Lampu Darurat, lima buah buku tabungan dan satu buah TV LCD merk SHARP 32 Inc,” ungkap Kapolres.
“ tak sampai situ, pada bulan Januari 2018, pelaku YP (30) dan YKM (17) kembali melakukan aksi pencurian di SMA Negeri 1 Lewa. Dari keterangan pelaku YKM (17) ia sengaja melakukan aksi pencurian karena merasa sakit hati dikeluarkan dari sekolah tersebut. Di tempat tersebut para pelaku berhasil megambil barang inventaris sekolah yang berada di dalam ruang guru dan kantor sekolah,” terang Kapolres.
Kapolres juga mengungkap bahwa ada beberapa kasus non LP yang dilakukan oleh para pelaku yang masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
“ keberhasilnya pengungkapan kasus ini minimal dapat meredam keresahan masyarakat selama ini. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama dan dukungan dari masyarakat, untuk itu kami meminta masyarakat untuk terus mendukung Polres Sumba Timur dalam memberantas penyakit masyarakat yang ada dan para tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP,” imbuhnya.